WN Nigeria Penusuk 2 Nenek di Jakut Pernah Terlibat Kasus Penganiayaan

WN Nigeria Penusuk 2 Nenek di Jakut Pernah Terlibat Kasus Penganiayaan

Mulia Budi - detikNews
Sabtu, 13 Mei 2023 21:28 WIB
Ilustrasi pengeroyokan, ilustrasi penganiayaan, audrey
Ilustrasi penganiayaan. (Fuad Hashim/detikcom)
Jakarta -

Polisi masih mendalami kasus penusukan yang dilakukan warga negara Nigeria berinisial AN (32) terhadap dua nenek di apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Polisi mengungkap AN pernah terlibat kasus penganiayaan di wilayah Jakarta Selatan tahun 2021.

"Pertama tentang proses penyidikan yang bersangkutan pernah terlibat kasus hukum di wilayah Jakarta Selatan, kasusnya juga aniaya, juga sama, ditangani Jatanras Polda Metro Jaya tahun 2021," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh saat dihubungi, Sabtu (13/5/2023).

Iverson mengatakan kasus itu dihentikan di tahap penuntutan di pengadilan. Dia mengatakan pihaknya tengah mendalami penyebab penghentian kasus WN Nigeria tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian perkara di sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di tahap penuntutan di pengadilan perkaranya dihentikan, dikarenakan yang bersangkutan, terdakwa, tidak bisa dihadirkan di pengadilan karena sakit," ujarnya.

Dia menuturkan pihaknya tengah meminta data penghentian kasus itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan jaksa yang menangani kasus tersebut. Dia mengatakan hal itu dilakukan untuk mendalami sakit yang dialami WN Nigeria tersebut.

ADVERTISEMENT

"Nah sakit ini lah yang sedang kita dalami apakah dia mengalami gangguan jiwa atau masa itu dia mengalami covid, ini sedang kita minta data di penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkaranya waktu itu," ucapnya.

WN Nigeria Tersangka

Polisi sebelumnya menetapkan pria asal Nigeria berinisial AN sebagai tersangka terkait aksi penyerangan dan penganiayaan terhadap dua nenek inisial NW (55) dan RS (58) di apartemen di kawasan Kelapa Gading. Kedua korban mengalami sejumlah luka tusukan akibat penyerangan AN.

"Ya betul sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh kepada wartawan, Sabtu (6/5).

Iverson mengatakan AN masih diperiksa. Dia menuturkan pihaknya masih mendalami motif WN Nigeria itu melakukan penganiayaan terhadap kedua korban.

"Tersangka saat ini berada di Polres Metro Jakarta Utara terus dilakukan pendalaman pemeriksaan untuk mengungkap motif apa yang menjadi penyebab pelaku ini melakukan kekerasan terhadap dua ibu ya, yang satunya berusia 55 tahun, dan korban yang kedua berusia 58 tahun," ujarnya.

Atas perbuatannya, AN pun disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan berat. Dia terancam pidana penjara 5 tahun.

Halaman 2 dari 2
(rfs/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads