Babak Baru Polemik Ruko Makan Jalan di Pluit Kini Terancam Dibongkar

Babak Baru Polemik Ruko Makan Jalan di Pluit Kini Terancam Dibongkar

Lisye Sri Rahayu, Silvia Ng, Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Sabtu, 13 Mei 2023 21:08 WIB
Penampakan Ruko di Pluit Jakut yang Disebut Ketua RT Makan Badan Jalan (Silvia Ng/detikcom)
Penampakan ruko di Pluit, Jakut, yang disebut Ketua RT makan badan jalan. (Silvia Ng/detikcom)

Satpol PP DKI Tunggu Rekomendasi Teknis Sebelum Bongkar Bangunan

Di sisi lain, Satpol PP DKI Jakarta menunggu rekomendasi teknis (rekomtek) yang diterbitkan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta sebelum memutuskan melakukan penertiban.

"Kalau yang namanya pelanggaran itu ditanyakan ke Dinas Tata Ruang dulu. Karena kalau pelanggaran bangunan pasti ada surat peringatan, kemudian ada segel. Kalau sudah seperti itu, baru diserahkan ke Satpol PP untuk rekomtek (rekomendasi teknis) dibongkar," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi detikcom, Sabtu (13/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arifin menekankan DCKTRP-lah yang berwenang memutuskan apakah bangunan tersebut melanggar ketentuan sesuai perizinan yang diurus. Prinsipnya, Satpol PP bakal menindak tegas seluruh jenis pelanggaran.

"Apa pun bentuk pelanggaran, segera kita lakukan penindakan. Satpol PP tidak pernah toleransi pelanggaran-pelanggaran," tegasnya.

ADVERTISEMENT
Kasatpol PP DKI ArifinKasatpol PP DKI Arifin (Ilman/detikcom)

Arifin menjelaskan, apabila terindikasi adanya pelanggaran, bangunan ruko tersebut bakal terlebih dahulu disegel. Setelah rekomendasi teknis (rekomtek) diterbitkan oleh DCKTRP, barulah Satpol PP bisa bergerak melakukan pembongkaran.

Namun menerbitkan rekomtek maupun menyegel bangunan mesti melalui prosedur yang berlaku, salah satunya ialah mengecek dokumen perizinan hingga riwayat pemberian sanksi terhadap bangunan tersebut.

"Pokoknya saya bilang sama teman-teman di sana, segera ambil langkah-langkah tindakan seperti yang tadi saya katakan. Kalau ada melanggar, seharusnya segera dibuatkan segel, kemudian rekomteknya diserahkan ke Satpol PP, barulah Satpol PP melakukan tindakan," jelasnya.

Pemkot Jakut Bakal Terbitkan Rekomendasi Teknis buat Bongkar Ruko

Bangunan ruko di Jl Niaga, Pluit itu terbukti melanggar aturan. Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) tengah mempersiapkan rekomendasi teknis (rekomtek) untuk menerbitkan surat peringatan pembongkaran ruko.

Rekomtek tersebut akan dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dalam beberapa hari ke depan. Berdasarkan hasil pendataan, dipastikan keberadaan bagian bangunan ruko yang mengokupasi fasos/fasum tidak memiliki izin serta tidak memiliki alas hak (sertifikat) yang berdampak penyempitan ruang milik jalan.

"Saat ini kami sedang memproses rekomtek yang akan disampaikan kepada Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai dasar untuk mengeluarkan surat peringatan 1, 2, dan 3," kata Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Jogi Harjudanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/5/2023).

Pengembang ruko tersebut, yakni PT Jawa Barat Indah, pun mengakui telah menyerahkan fasos/fasum tersebut kepada BPL Pluit, yang kini dikenal dengan PT Jakarta Propertindo (JakPro).

"Lokasi lahan ruko Niaga tersebut merupakan pengembangan dari PT Jawa Barat Indah dan, menurut pengakuannya, fasos/fasum itu telah diserahkan kepada PT JakPro," terangnya.

Rapat koordinasi teknis pun intens digelar untuk memperkuat dasar penerbitan rekomtek. Rapat tersebut, kata dia, turut melibatkan PT Jawa Barat Indah dan PT JakPro dengan Pemkot Jakut bertindak sebagai fasilitator.

"Kami perkirakan rekomtek itu kan rampung dalam satu atau dua hari ke depan untuk selanjutnya ditindaklanjuti Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara dengan mengeluarkan SP pembongkaran bangunan yang mengokupasi fasos fasum," tegasnya.


(taa/taa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads