Babak Baru Polemik Ruko Makan Jalan di Pluit Kini Terancam Dibongkar

Babak Baru Polemik Ruko Makan Jalan di Pluit Kini Terancam Dibongkar

Lisye Sri Rahayu, Silvia Ng, Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Sabtu, 13 Mei 2023 21:08 WIB
Penampakan Ruko di Pluit Jakut yang Disebut Ketua RT Makan Badan Jalan (Silvia Ng/detikcom)
Penampakan ruko di Pluit, Jakut, yang disebut Ketua RT makan badan jalan. (Silvia Ng/detikcom)
Jakarta -

Polemik ruko di Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara yang memakan bahu jalan memasuki babak baru. Kini ruko itu terancam dibongkar lantaran tak mengantongi izin.

Diketahui, persoalan ini bermula ketika ketua RT setempat, Riang Prasetya, beradu mulut dengan pemilik usaha. Riang mengungkap permasalahan ini sudah terjadi sejak 2019.

Riang menjelaskan awalnya pada Kamis (11/5) dirinya datang ke lokasi. Riang mengaku mulanya ia datang untuk mengapresiasi salah satu pemilik ruko lain yang secara sadar membongkar betonnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi saya perlu jelaskan bahwa kemarin itu saya datang ke salah satu Blok Z8 Selatan Nomor 1 di Captain Barbershop. Pada dua hari sebelumnya saya ada kirim surat ke pihak pemilik barbershop itu untuk melakukan pembongkaran karena bahu jalannya sudah dibeton. Lalu ditindaklanjuti dengan pembongkaran dengan kesadaran sendiri," kata Riang ditemui detikcom di lokasi, Jumat (12/5/2023).

"Nah, setelah pembongkaran itu, saya mau memberikan suatu apresiasi dengan mengucapkan terima kasih kepada warga saya yang begitu sadar memang itu dilakukan untuk kepentingan lingkungan. Nah, saya datanglah ke situ. Bukan untuk bertemu dengan yang kemarin saya bertemu di lokasi saat kejadian," lanjut dia.

ADVERTISEMENT

Puncaknya, ketua RT bersitegang dengan pemilik usaha. Pemilik usaha merasa ketua RT tidak punya kepentingan, tetapi ketua RT merasa dirinya memiliki kepentingan karena keberadaan ruko itu dapat mengancam banjir.

Legislator Desak Pemprov DKI Tindak Ruko Makan Jalan di Pluit

Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Syarif menilai ruko di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang memakan badan jalan, melanggar aturan. Syarif meminta Pemprov DKI mengambil tindakan.

"Itu kan, dilihat dari peraturan daerah, itu sudah melanggar. Kan ada larangan dan sanksinya untuk fasum/fasos tidak bisa dibangun, saluran fasum/fasos yang strategis untuk pengendalian banjir kan. Tidak bisa ditolerir, apa pun alasannya," kata Syarif kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).

Sekretaris Komisi D DPRD DKI, politikus Partai Gerindra Jakarta Syarif.Sekretaris Komisi D DPRD DKI, politikus Partai Gerindra Jakarta Syarif. (Foto: dok. Istimewa)

Ketua RT setempat menyebut bangunan yang memakan badan jalan itu sudah terjadi sejak 2019. Syarif menyayangkan tidak ada penindakan mengenai hal itu.

Lebih lanjut Syarif meminta Satpol PP mengambil tindakan. Namun, dia mengingatkan, penindakan dilakukan secara humanis dan terukur.

"Yang menindak Satpol PP, tetapi kan di dalam prosedurnya, protapnya, penindakan itu ada teguran dulu, surat peringatan untuk memperingati kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri, peringatan 1, 2, nah peringatan 3 SPB namanya, surat perindah bongkar," ucapnya.

"Di dalam jeda waktu antara SP 1-SP 2 itulah pihak terkait Satpol PP dan pemilik bangunan bermusyawarah, berdialog. Kalau hasil dalam rembukan buntu, ya diimbau untuk dibongkar sendiri sampai di jeda terakhir. Baru kalau tidak bisa juga, dibongkar paksa melalui eksekusi. Saya titip pesan saja kepada Satpol PP sebagai penegak perda untuk melakukan pendekatan humanis dan terukur," katanya.

Syarif menekankan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ruko ini tidak boleh dibiarkan. Terlebih, jika pelanggaran sudah dilakukan bersama bertahun-tahun.

"Jangan dibiarkan, nanti dibiarkan itu nanti ya itu akhirnya tahu-tahu sudah 4 tahun, lama-lama susah, apalagi dia bangunan ada fondasi di atas saluran, susah nanti bongkarnya. Kalau dia tambahan bangun, syukur nanti nggak merusak bangunan," tuturnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Satpol PP DKI Tunggu Rekomendasi Teknis Sebelum Bongkar Bangunan

Di sisi lain, Satpol PP DKI Jakarta menunggu rekomendasi teknis (rekomtek) yang diterbitkan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta sebelum memutuskan melakukan penertiban.

"Kalau yang namanya pelanggaran itu ditanyakan ke Dinas Tata Ruang dulu. Karena kalau pelanggaran bangunan pasti ada surat peringatan, kemudian ada segel. Kalau sudah seperti itu, baru diserahkan ke Satpol PP untuk rekomtek (rekomendasi teknis) dibongkar," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi detikcom, Sabtu (13/5/2023).

Arifin menekankan DCKTRP-lah yang berwenang memutuskan apakah bangunan tersebut melanggar ketentuan sesuai perizinan yang diurus. Prinsipnya, Satpol PP bakal menindak tegas seluruh jenis pelanggaran.

"Apa pun bentuk pelanggaran, segera kita lakukan penindakan. Satpol PP tidak pernah toleransi pelanggaran-pelanggaran," tegasnya.

Kasatpol PP DKI ArifinKasatpol PP DKI Arifin (Ilman/detikcom)

Arifin menjelaskan, apabila terindikasi adanya pelanggaran, bangunan ruko tersebut bakal terlebih dahulu disegel. Setelah rekomendasi teknis (rekomtek) diterbitkan oleh DCKTRP, barulah Satpol PP bisa bergerak melakukan pembongkaran.

Namun menerbitkan rekomtek maupun menyegel bangunan mesti melalui prosedur yang berlaku, salah satunya ialah mengecek dokumen perizinan hingga riwayat pemberian sanksi terhadap bangunan tersebut.

"Pokoknya saya bilang sama teman-teman di sana, segera ambil langkah-langkah tindakan seperti yang tadi saya katakan. Kalau ada melanggar, seharusnya segera dibuatkan segel, kemudian rekomteknya diserahkan ke Satpol PP, barulah Satpol PP melakukan tindakan," jelasnya.

Pemkot Jakut Bakal Terbitkan Rekomendasi Teknis buat Bongkar Ruko

Bangunan ruko di Jl Niaga, Pluit itu terbukti melanggar aturan. Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) tengah mempersiapkan rekomendasi teknis (rekomtek) untuk menerbitkan surat peringatan pembongkaran ruko.

Rekomtek tersebut akan dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dalam beberapa hari ke depan. Berdasarkan hasil pendataan, dipastikan keberadaan bagian bangunan ruko yang mengokupasi fasos/fasum tidak memiliki izin serta tidak memiliki alas hak (sertifikat) yang berdampak penyempitan ruang milik jalan.

"Saat ini kami sedang memproses rekomtek yang akan disampaikan kepada Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai dasar untuk mengeluarkan surat peringatan 1, 2, dan 3," kata Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Jogi Harjudanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/5/2023).

Pengembang ruko tersebut, yakni PT Jawa Barat Indah, pun mengakui telah menyerahkan fasos/fasum tersebut kepada BPL Pluit, yang kini dikenal dengan PT Jakarta Propertindo (JakPro).

"Lokasi lahan ruko Niaga tersebut merupakan pengembangan dari PT Jawa Barat Indah dan, menurut pengakuannya, fasos/fasum itu telah diserahkan kepada PT JakPro," terangnya.

Rapat koordinasi teknis pun intens digelar untuk memperkuat dasar penerbitan rekomtek. Rapat tersebut, kata dia, turut melibatkan PT Jawa Barat Indah dan PT JakPro dengan Pemkot Jakut bertindak sebagai fasilitator.

"Kami perkirakan rekomtek itu kan rampung dalam satu atau dua hari ke depan untuk selanjutnya ditindaklanjuti Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara dengan mengeluarkan SP pembongkaran bangunan yang mengokupasi fasos fasum," tegasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads