Kemendes PDTT & BKPM Fasilitasi BUMDes Peroleh Nomor Induk Berusaha

Inkana Putri - detikNews
Sabtu, 13 Mei 2023 10:53 WIB
Foto: Kemendes PDTT
Jakarta -

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)/Kementerian Investasi memfasilitasi perolehan Nomor Induk Berusaha (NIB). Adapun hal ini berlaku bagi badan hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), BUMDes Bersama, dan BUMDes Bersama khusus lembaga keuangan mikro.

"Kebijakan BUM Desa berkembang sangat pesat setelah UU Nomor 6/2014 tentang Desa diundangkan, terutama setelah PP Nomor 11/2021 tentang BUM Desa dijalankan," ujar Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Kemendes PDTT Ivanovich Agusta dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/5/2023).

Hal ini disampaikannya dalam Webinar Bulanan BPI bertema Pendaftaran NIB BUM Desa dan BUM Desa Bersama melalui Online Single Submission (OSS), Kamis (11/5).

"Sejak 2021 BUM Desa menjadi entitas badan hukum baru. Yang menarik, fungsi notariat dijalankan Kemendes dalam memeriksa seluruh dokumen pendaftaran nomor badan hukum dari Kemenkum HAM. Interoperabilitas data melalui aplikasi ini memungkinkan nomor badan hukum langsung terbit begitu lulus dari pemeriksaan Kemendes," imbuhnya.

Ivanovich menjelaskan karena fungsi notariat, data yang sudah lengkap dapat diakses BKPM saat BUMDes mendaftar NIB. Bersama LKPP, Kemendes PDTT juga merintis langkah lanjutan agar komoditas bisa diperdagangkan resmi ke seluruh pelosok nusantara melalui e-katalog khusus BUMDes.

Menindaklanjuti PP 11/2021 tentang BUMDes, saat ini juga telah diterbitkan nomor badan hukum bagi 14.129 BUMDes dan 1.209 BUMDes Bersama.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha BKPM Mochammad Firdaus mengatakan saat ini terdapat ratusan NIB yang telah terbit melalui pendaftaran online.

"Hingga kini telah terbit 184 NIB BUMDes dan BUMDes Bersama. Seluruh pendaftaran ini melalui Online Single Submission (OSS), dan sejak 2 Februari 2023 telah dibuka menu khusus NIB BUMDes dan BUMDes Bersama," katanya.

Adapun dalam pendaftaran NIB, lanjut Firdaus, terdapat beberapa dokumen yang disyaratkan meliputi nama BUMDes, NPWP badan usaha, nomor sertifikat AHU untuk BUM Desa, nomor ponsel badan usaha. Pendaftar juga perlu memasukkan data direktur BUMDes yang mencakup nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, jabatan, jenis kelamin, tanggal lahir, dan alamat.

"Setelah dokumen permohonan NIK lengkap, secara otomatis OSS memberikan notifikasi kepada penerbit perizinan berusaha. Kemudian dilakukan verifikasi sampai keluar notifikasi apakah disetujui, kurang lengkap berkasnya, atau perizinan ditolak. Ini tidak sulit," jelas Firdaus.

Di sisi lain, Direktur BUMDes Bersama lkd Singosari, Malang, Jawa Timur, Agus Sudrikamto mengingatkan pentingnya NIB bagi BUMDes. Hal ini mengingat NIB sangat diperlukan untuk mengurus berbagai kepentingan, termasuk balik nama aset.

"Kebutuhan NIB bagi BUMDes sangat mendesak. Balik nama aset tidak bergerak di notaris mewajibkan kepemilikan NIB. Usaha lanjutan, terutama terkait kontrak kerja dengan dinas pemerintah daerah, juga BUMD, membutuhkan dokumen NIB," pungkasnya.

Simak juga 'Saat Bamsoet Dukung 10% APBN Dana Desa: Masa Depan RI Ada di Desa':






(fhs/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork