KY Khawatir UU Hasil Revisi di Judicial Review Lagi
Sabtu, 09 Sep 2006 00:57 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) saat ini sedang berusaha untuk mengembalikan pamornya dengan mengajukan revisi sejumlah UU di bidang peradilan. Namun KY khawatir jika UU hasil revisi tersebut nantinya juga diajukan judicial review oleh para hakim. "Saya lihat masih ada peluang yang rawan dan ada lubang yang bisa diterobos untuk mengajukan judicial review dan MK (Mahkamah Konstitusi) tidak mungkin memutuskan berbeda," kata Ketua KY Busyro Muqoddas, di kantornya, Jl Abdul Muis, Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2006). Prediksinya meski Komisi III DPR telah meminta agar hasil revisi nanti jangan dibatalkan oleh MK kembali, tapi tetap saja sangat ada kemungkinan kalau hakim mengajukan kembali judicial review. "Yang paling baik pasal dalam UUD 1945 diamandemen. Dan kata ketua MPR hal ini memungkinkan," cetus Busyro. Selain itu meski kewenangan lembaganya telah dipangkas MK, namun lembaganya tetap menerima pengaduan masyarakat walau tidak memungkinkan untuk ditindaklanjuti. "Tapi kalau ada yang terindikasi KKN atau suap akan kita laporkan ke KPK," tandasnya.
(ary/)











































