Warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, curhat ke polisi terkait pinjaman online (pinjol). Polisi meminta warga selalu berhati-hati terkait pinjol.
Tanya jawab ini tersaji dalam program Polsek Jagakarsa, yakni Jumat Curhat di Jl Camat Gabun RT 007/09, Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jaksel. Mulanya, seorang warga bernama Cut bertanya ke polisi terkait cara penyelesaian penagihan pinjol yang dilakukan dengan cara kekerasan hingga penggunaan data orang lain.
Kemudian Kasiwas Polsek Jagakarsa Kompol Srimukminin menjawab. Sri menyebut penagihan pinjaman online dengan intimidasi ataupun kekerasan merupakan tindakan pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa dipidanakan ataupun dilaporkan ke Polsek dengan dilakukan screenshot chat atau bukti SMS yang dilakukan dan terkait pemakaian data orang lain yang mengait-ngaitkan sebagai penjamin juga dapat dilaporkan ke Polsek dengan bukti-bukti yang sesuai," kata Sri dalam keterangan Polsek Jagakarsa, Jumat (12/5/2023).
Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra kemudian meminta warga selalu berhati-hati. Warga diminta tak mudah percaya pada situs-situs penyedia jasa pinjol.
"Bahwa di era digital kita harus lebih berhati-hati. Kalau masalah pinjaman online, kalau memang benar meminjam, ya selesaikan dengan dibayar ataupun perkara perdatanya apabila memang bermasalah. Akan tetapi, yang perlu dipahami, di era digital ini, agar tidak mudah percaya dengan situs-situs alamat web pinjam-meminjam yang tidak jelas, sehingga terhindar dari hal pengambilan ataupun loss data. Pastikan pinjol tersebut terdaftar oleh OJK dan Bappebti," imbuh Multazam.
Simak juga 'Tompi Ingatkan Penggemar Coldplay untuk Tak Utang ke Pinjol':