Aspidum Kejati DKI dan Kajari Jakbar Dijatuhi Sanksi

Aspidum Kejati DKI dan Kajari Jakbar Dijatuhi Sanksi

- detikNews
Jumat, 08 Sep 2006 22:24 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjatuhkan sanksi terhadap pejabat struktural di kejaksaan. Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Noor Rochmad dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Dimas Sukadis dijatuhi hukuman. Sanksi terhadap Noor Rochmad adalah penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, sedangkan untuk Dimas yaitu penundaan kenaikan gaji selama 1 tahun. Penjatuhan sanksi terkait dengan dua rencana tuntutan (rentut) terhadap terdakwa pengedar 20 kg shabu-shabu, Hariono Agus Tjahjono.Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung I Wayan Pasek Suartha, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (8/9/2006). "Sesuai dengan berita acara yang telah ditandatangani yang bersangkutan, masing-masing menyatakan waktu berpikir selama 14 hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan keberatan," kata Pasek.Menurut Pasek, kedua jaksa tersebut telah menerima pemberitahuan penjatuhan disiplin sejak 1 September 2006. Mereka mendapatkan sanksi dengan kategori sedang karena melakukan pelanggaran disiplin. Namun Pasek masih enggan membeberkan pelanggaran yang mereka lakukan. Pasek beralasan dia masih belum mendapatkan data. Mengenai mutasi terhadap Noor Rochmad, lanjut Pasek, tidak ada kaitannya dengan penjatuhan hukuman disiplin.Noor Rochmad merupakan salah satu pejabat eselon III yang akan dimutasi menjadi Kepala Sub Direktorat Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum pada Direktorat Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi, Jampidum.Sebelumnya Kejagung juga telah menjatuhkan sanksi terhadap Kajati DKI Rusdi Taher. Rusdi dijatuhi sanksi dicopot dari jabatan struktural. (ary/)


Berita Terkait