SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti catatan seseorang terkait tindak kejahatan. Menurut laman Polri, sejak Senin 20 Maret 2023, Portal Registrasi SKCK Online secara resmi dinonaktifkan.
Lalu, bagaimana cara membuat dan memperpanjang SKCK online? Apa saja persyaratannya? Berikut informasinya.
Apa itu SKCK?
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dulu dikenal dengan SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik). Menurut Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi intelkam kepada masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat ini dibuat karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut. SKCK dapat digunakan selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila melewati masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang kembali oleh yang bersangkutan.
![]() |
Dokumen untuk Perpanjangan SKCK
Sebelum mengetahui cara memperpanjang SKCK, persiapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat perpanjangan SKCK. Persyaratan ini harus dilampirkan secara lengkap untuk keperluan verifikasi data saat melakukan permohonan SKCK.
Berikut ini beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk memperpanjang SKCK:
- Fotokopi KTP/SIM
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi akte lahir atau ijazah terakhir
- Pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah untuk WNI dan kuning untuk WNA
- Fotokopi paspor (untuk keperluan ke luar negeri)
- Melampirkan SKCK lama
Cara Perpanjang SKCK Secara Online
Diketahui, sejak 20 Maret 2023, masyarakat sudah tidak dapat memperpanjang SKCK lewat website Polri. Penonaktifan portal registrasi SKCK Online ini dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Kapolri No. B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan registrasi SKCK secara online, dapat menggunakan aplikasi "PRESISI-POLRI Super App". Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Google Playstore dan Appstore. Berikut langkah-langkah perpanjang SKCK online.
- Unduh terlebih dahulu aplikasi 'PRESISI-POLRI Super App' di Google Playstore maupun Appstore
- Buka aplikasi, kemudian isi data diri dengan identitas lengkap di bagian profil
- Klik menu 'SKCK' pada halaman utama aplikasi
- Kemudian klik 'Ajukan SKCK' untuk mendaftar secara online
- Akan ditampilkan biaya, dokumen yang harus dilampirkan, waktu pemrosesan, dan metode pengambilan
- Klik 'Mulai'
- Isi dengan data-data yang diminta, seperti jenis keperluan, data pribadi, hubungan dengan keluarga, jenjang pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan berbagai lampiran yang diminta
- Lanjut dengan memilih metode pembayaran
- Pembayaran dapat dilakukan dengan BRI Virtual Account
- Jangan lupa untuk melakukan pembayaran
- Setelah itu, bukti pembayaran akan dikirimkan melalui email
- Unduh bukti pembayaran
- Langkah terakhir, datanglah ke kantor polisi terdekat untuk menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas.
Masyarakat juga dapat memperpanjang SKCK secara offline. Baca berita di halaman selanjutnya.
Cara Perpanjang SKCK Secara Offline
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SKCK secara offline, dapat datang langsung ke kantor polisi. Berikut langkah-langkah memperpanjang SKCK secara offline:
- Datang ke kantor polisi sesuai dengan domisili masing-masing
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotokopi KTP/SIM
- Membawa fotokopi KK
- Membawa Pas foto terbaru yang berwarna dengan ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi
Menurut website Polri, Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon. Polsek/Polres juga tidak akan menerbitkan SKCK untuk keperluan:
- Melamar/melengkapi administrasi PNS/CPNS
- Pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar negara
Biaya Perpanjang SKCK
Biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30.000. SKCK ini harus diperbaharui jika diperlukan untuk hal-hal tertentu.
Tarif tersebut dapat disetorkan kepada petugas Polri apabila membuat SKCK secara Offline, atau transfer ke virtual account saat membuat SKCK secara Online. Dasar biaya pembuatan SKCK tercantum dalam:
- UU RI No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
- UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- PP RI No. 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
- Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakukan PP RI No. 50 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.