Seorang Pemuda di Jakbar Tewas Dianiaya, Diduga Terkait Cinta Segitiga

Seorang Pemuda di Jakbar Tewas Dianiaya, Diduga Terkait Cinta Segitiga

Silvia Ng - detikNews
Jumat, 12 Mei 2023 18:17 WIB
Polisi menangkap pelaku penganiayaan yang menewaskan pemuda di Jakbar.
Polisi menangkap pelaku penganiayaan yang menewaskan pemuda di Jakbar. (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Seorang pemuda berinisial HP (18) menganiaya pria berinisial AP hingga tewas di Palmerah, Jakarta Barat. HP tega menganiaya korban lantaran cemburu karena mantan kekasih dipacari korban.

"Motifnya itu ada kecemburuan. Kalau versi ceweknya sudah putus, tapi dari cowoknya (pelaku) belum," kata Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdurohim saat konferensi pers, Jumat (12/5/2023).

Dodi menjelaskan peristiwa penganiayaan itu terjadi sekira pukul 01.00 WIB pada Sabtu (1/4/2023), tepatnya di Jalan Ks Tubun, Palmerah, Jakarta Barat. Mulanya, pelaku mengajak korban bertemu di sebuah kafe.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi karena HP ini cemburu melihat SM (mantan pacar pelaku) berpacaran dengan AP (korban). Kemudian, HP janjian dengan AP di kafe. Karena di kafe korban masih belum menjawab pertanyaan pelaku, korban dibawa pelaku ke Jalan Ks Tubun hingga terjadi eksekusi," jelas Dodi.

Dodi mengatakan pelaku menganiaya korban dengan tangan kosong. Namun, kata Dodi, korban mengalami pecah pembuluh darah (di otak) kiri.

ADVERTISEMENT

"Tangan kosong ya. Jadi ini salah satu barang bukti baju korban dan visum. Hasil visum menunjukkan ada pecah pembuluh darah sebelah kiri. Jadi setelah dipukul dua kali jatuh ke aspal keras," terangnya.

Dodi mengatakan korban sempat dibawa pulang ke rumah temannya di kawasan Kembangan. Nahas, korban ditemukan meninggal dunia pada pagi harinya.

"Di perjalanan pulang ke rumah, AP ini sempat mengeluh 'Jangan dibawa ke rumah orang tua saya' kepada saksi MFC. Nah pada saat pulang ke rumah temannya di Kembangan, kemudian korban tertidur karena kejadian itu jam 11.00 WIB, jam 01.00 WIB ke rumah temannya korban. Pada saat paginya, korban sudah meninggal dunia," kata Dodi.

"Kemudian saksi lapor kepada ibunya. Ibunya ke TKP, menangis, lapor ke Polsek Kembangan. Karena TKP di Palmerah, jadi kami yang menangani kasus ini dibantu Polres Metro Jakarta Barat," sambungnya.

Lebih lanjut, Dodi mengatakan pelaku dikenai Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

Simak juga 'Ini 2 Anak Kombes Polisi Terseret Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads