Kasus Prada MW Tabrak Pasutri di Bekasi Sudah Dilimpahkan ke Odmil

Kasus Prada MW Tabrak Pasutri di Bekasi Sudah Dilimpahkan ke Odmil

Adrial Akbar - detikNews
Jumat, 12 Mei 2023 15:55 WIB
Penampakan kendaraan yang dikendarai Prada MW usai kecelakaan tabrak lari pasutri hingga tewas di Bekasi kini diamankan di Denpom Jaya.
Penampakan kendaraan yang dikendarai Prada MW setelah kecelakaan tabrak lari pasutri hingga tewas di Bekasi kini diamankan di Denpom Jaya. (Firda/detikcom)
Jakarta -

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari mengungkap perkembangan kasus prajurit TNI berinisial Prada MW yang menabrak suami istri (pasutri) hingga tewas di Bekasi, Jawa Barat. Hamim mengatakan berkas perkara kasus ini telah diserahkan ke Oditurat Militer (Odmil).

"Sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer. Kemarin sudah ada gelar perkara yang dihadiri juga oleh keluarga," kata Hamim di Markas Besar TNI AD (Mabesad), Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2023).

Hamim mengatakan keluarga korban juga telah memberikan apresiasi karena telah dilibatkan dalam gelar perkara. Dirinya pun meminta agar menunggu proses peradilannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keluarga pun sudah memberikan statement mengapresiasi dilibatkan dalam gelar perkara itu. Kita tunggu nanti proses peradilannya," ujar Hamim.

Sebelumnya, TNI sudah melaksanakan gelar perkara kasus pasangan suami istri (pasutri) tewas ditabrak prajurit TNI berinisial Prada MW di Bekasi, Jawa Barat. Prada MW kini ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

"Kami telah melaksanakan gelar perkara kemudian kami sudah menyampaikan apa saja yang telah kami kerjakan. Baik itu tahap penyelidikan sampai tahap penyidikan. Untuk para saksi sudah kami periksa, begitu juga tersangka," kata Dandenpom 2 Jaya Cijantung Letkol Cpm Pandi Rahana Simbolon kepada wartawan di Denpom 2 Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (10/5).

Pandi mengatakan Prada MW kini sudah diamankan di Denpom Jaya 2, Cijantung. Prada MW dijerat dengan pasal berlapis dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Untuk sangkaan pidana kami jerat dengan tiga pasal. Pertama, Pasal 310 ayat 4 UU RI 2009. Kedua, Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan, dan yang terakhir Pasal 531 KUHP tentang lalai meninggalkan orang dalam keadaan sekarat," ucapnya.

Simak Video 'Fakta-fakta Prajurit TNI Tabrak Lansia hingga Tewas di Bekasi':

[Gambas:Video 20detik]



(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads