Jaksa Banding Vonis Seumur Hidup Penjara Irjen Teddy Minahasa

Jaksa Banding Vonis Seumur Hidup Penjara Irjen Teddy Minahasa

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 12 Mei 2023 14:49 WIB
Jaksa ajukan banding vonis seumur hidup penjara Irjen Teddy Minahasa (dok. Istimewa).
Jaksa mengajukan banding vonis seumur hidup penjara Irjen Teddy Minahasa. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) resmi mengajukan banding atas vonis seumur hidup penjara terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba. Jaksa telah menandatangani akta permintaan banding di PN Jakarta Barat hari ini.

"Hari ini sekitar pukul 14.00 WIB jaksa resmi mengajukan banding atas putusan PN Jakarta barat atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan menandatangani akta permintaan banding penuntut umum," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Iwan Ginting kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).

Irjen Teddy Akan Ajukan Banding

Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba. Irjen Teddy akan mengajukan banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barusan diminta banding terhadap putusan hakim yang meng-copy-paste surat dakwaan jaksa," kata pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea, seusai sidang di PN Jakbar, Selasa (9/5).

Teddy tampak mengepalkan tangan dan tersenyum seusai sidang. Teddy juga sempat melambaikan tangan sebelum dibawa kembali oleh jaksa ke dalam rutan.

ADVERTISEMENT

Divonis Seumur Hidup Bui

Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas. Irjen Teddy divonis seumur hidup penjara.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

Dituntut Hukuman Mati

Irjen Teddy Minahasa diketahui dituntut jaksa dengan hukuman mati. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa.

Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak Video 'Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Narkoba':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads