Pengedar 4 Kg Ganja Jawa-Bali Dibekuk

Pengedar 4 Kg Ganja Jawa-Bali Dibekuk

- detikNews
Jumat, 08 Sep 2006 18:36 WIB
Denpasar - Tiga pengedar ganja seberat 4 kg dibekuk Polda Bali, Rabu (6/09/2006). Mereka adalah pengedar narkotika jaringan Jawa-Bali yang beroperasi di Kuta.Tiga orang tersangka tersebut adalah ASN (30) asal Bandung, RTP (29) asal Kutai, dan AS (29) warga Tapanuli, Sumatera Utara. Mereka ditangkap polisi di lokasi yang berbeda, yaitu Kuta, dan Denpasar.Polisi awalnya berhasil menangkap ASN di jalan Raya Tuban, Kuta. Dari interogasi, tersangka mengakui memiliki 4 kg ganja kering. Ganja itu disimpan ASN di rumah kontrakan AS. Setelah berhasil menangkap AS, polisi mengetahui jika barang bukti disimpan di rumah tersangka RTP.Kepala Humas Polda Bali Kombes Pol AS Reniban menyatakan tersangka merupakan jaringan narkotika yang telah lama beroperasi di Kuta dan Denpasar. "Mereka mengaku sebagai kurir, tetapi masih tetap kita periksa. Ganja diperoleh dari seseorang yang tidak mereka kenal di Bekasi, Jawa Barat," kata Reniban dalam jumpa pers di Polda Bali, Jumat (8/09/2006). Reniban menjelaskan, para tersangka sudah terlebih dahulu berhasil menjual 2 kg ganja kering sebelum ditangkap. Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 huruf a, UU no 22 tahun 1997 tentang narkotika. Mereka pun terancam hukuman 20 tahun penjara. (ary/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads