Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencabut izin akuntan publik Rudi Hedianton Saragih. Tidak terima dengan keputusan itu, Rudi Hedianton Saragih menggugat Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Berdasarkan website PTUN Jakarta, Jumat (12/5/2023), perkara itu terdaftar dengan nomor 109/G/2023/PTUN.JKT. Berikut permohonan Rudi Hedianton Saragih:
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menyatakan batal atau tidak sahnya Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1037/KM.1/2022 tentang Sanksi Pencabutan Izin Akuntan Publik Rudi Herdianton Saragih, tanggal 23 Desember 2022.
Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1037/KM.1/2022 tentang Sanksi Pencabutan Izin Akuntan Publik Rudi Herdianton Saragih, tanggal 23 Desember 2022.
Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk merehabilitasi atau mengembalikan kedudukan atau jabatan PENGGUGAT seperti semula sebagai akuntan publik.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangan persnya, Kemenkeu mengumumkan pencabutan izin Rudi Hedianton Saragih pada 2 Januari 2023. Berikut keterangan Kemenkeu:
Sanksi Pencabutan Izin kepada Akuntan Publik Rudi Hedianton Saragih
Menteri Keuangan menjatuhkan sanksi pencabutan izin kepada Akuntan Publik Rudi Hedianton Saragih (AP.1166) melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1037/KM.1/2022 tanggal 23 Desember 2022 tentang Sanksi Pencabutan Izin Akuntan Publik Rudi Hedianton Saragih.
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, terhitung sejak tanggal 23 Januari 2023, Rudi Hedianton Saragih dilarang memberikan jasa sebagai Akuntan Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
(asp/zap)