Pria berinisial AI (44) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), kini mendekam di penjara dan terancam hukuman kebiri. Penyebabnya, AI terungkap memperkosa dua anak kandungnya inisial D (22) dan H (15) sejak 2015 hingga April 2023.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian mengatakan pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Selain dipenjara, AI terancam hukuman kebiri.
"Ancaman hukumannya 15 tahun tambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tuanya. Jadi 20 tahun dan ancaman kebiri," ujarnya dilansir detikSulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Thomas mengungkapkan aksi bejat pelaku terhadap anaknya inisial D terjadi sejak 2015 saat D masih berusia 14 tahun. Sementara si adik H berusia 13 tahun saat diperkosa ayahnya pada 2021.
"Korban atas nama D disetubuhi sejak 2015, sedangkan korban H disetubuhi sejak 2021," ucapnya.
AI diketahui terakhir kali memperkosa dua anaknya di sebuah hotel di Banjarmasin pada Senin (24/4). Pelaku berdalih mengajak anaknya untuk jalan-jalan. Aksi biadab ini terbongkar setelah 8 tahun.
Baca berita selengkapnya di sini.
Lihat juga Video 'Ini Tampang Ayah Bejat yang Tega Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil 7 Bulan':