Anggota DPR: Keputusan MK Soal KY Tidak Final
Jumat, 08 Sep 2006 17:13 WIB
Jakarta - Pencabutan pasal tentang kewenangan Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi hakim menuai kontroversi. Akan tetapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu bisa ditinjau kembali."Saya sepakat putusan MK tidak final and binding karena mereka juga manusia, bukan malaikat. Manusia juga bisa diberi sesuatu," kata anggota Fraksi PBR Anhar Nasution saat hearing dengan KY di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/9/2006).Pengembalian wewenang pengawasan hakim kepada KY dinilai sangat perlu karena jika tidak diawasi, hakim bisa bertingkah laku laksana dewa, sulit dikontrol apalagi di daerah terpencil.Anhar berpendapat KY belum kalah. "Artinya kalau kita katakan apa yang diputuskan MK adalah sebuah kebatilan yang terorganisir tapi saya yakin KY bukan kebenaran yang lemah," jelasnya.Pendekatan yang harus dilakukan KY adalah pendekatan politik ketimbang pendekatan hukum, karena jika semata-mata mengedepankan aspek hukum, KY akan kalah.Oleh sebab itu diperlukan lobi politik di DPR bahwa pada dasarnya KY lahir karena ketikdakmampuan bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan oleh hakim yang ada. DPR dan KY harus mengekspos masalah ini ke publik. Tujuannya agar semua tahu bahwa masyarakat memang butuh kontrol KY terhadap perilaku hakim."Sehingga orang-orang nanti yang merasa masuk dalam kelompok kebatilan lama-lama akan merasa malu juga. Selama ini mereka melakukan pembenaran dengan dalil-dalil hukum yang ada," tandasnya.Pembeberan terhadap publik juga berfungsi sebagai counter karena selama ini ada anggapan yang tercipta lewat media, KY mengkritik hakim terlalu jauh.
(san/sss)











































