Legislator NasDem: Restorative Justice Perlu untuk Pengguna Narkoba

Legislator NasDem: Restorative Justice Perlu untuk Pengguna Narkoba

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 12 Mei 2023 07:44 WIB
Bendum NasDem Ahmad Sahroni
Foto: Paradisa/detikcom
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni sepakat dengan pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait kasus narkotika tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice atau damai. Sahroni menyebut upaya damai seharusnya bisa diterapkan kepada pecandu narkoba.

"Namun khusus untuk kasus pengguna narkoba, justru restorative justice perlu dilakukan, karena mereka adalah korban. Bukan pesakitan yang harus dipenjara," kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (11/5/2023).

Sahroni pun juga setuju jika kasus korupsi tidak bisa diselesaikan dengan upaya restorative justice. Namun, teruntuk kasus narkotika dia harap tidak diterapkan upaya damai kepada pengedar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sepakat dengan kapolda metro, bahwa kasus korupsi dan kasus pengedar narkoba tidak ada cerita restorative justice," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengumpulkan semua penyidik dari Direktorat Polda Metro Jaya dan Polres jajaran untuk membahas proses penegakan hukum yang maksimal. Dalam pertemuan tersebut, dia menegaskan kasus narkotika hingga korupsi tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice.

Mulanya Karyoto menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara profesional dan memiliki kepastian hukum yang jelas. Artinya, jika tidak memungkinkan berlanjut, kasus harus diusut sampai tuntas.

ADVERTISEMENT

"Sebuah perkara kalau memang harus berhenti harus kita beranikan berhenti, kalau harus lanjut kita juga harus lanjutan. Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Karyoto kepada wartawan, Kamis (11/5).

Karyoto lanjut menyinggung soal opsi restorative justice dalam penyelesaian perkara yang ada. Hanya, perkara yang dimaksud bukan perkara yang besar, seperti korupsi hingga narkotika.

"Memang di sini ada satu peluang yang namanya restorative justice. Ini juga kita menjadikan sebagai peluang kepada masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah dilaporkan ke polisi. Kalau itu masih menyangkut pribadi dan pribadi, yang tidak menyangkut tentang korupsi, narkotika, dan lain-lain itu bisa semacam musyawarah oleh mereka sendiri," ujarnya.

Lihat juga Video 'Aksi Polda Jambi-Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 264 Kg Sabu Cair':

[Gambas:Video 20detik]

(azh/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads