KPK Tetapkan Dirut-Dirkeu PT Amarta Karya Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Dirut-Dirkeu PT Amarta Karya Tersangka Korupsi

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 11 Mei 2023 20:04 WIB
KPK Tetapkan Dirut-Dirkeu PT Amarta Karya Tersangka Korupsi (Wilda-detikcom)
KPK Tetapkan Dirut-Dirkeu PT Amarta Karya Tersangka Korupsi (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020. KPK mengatakan hanya Trisna yang baru ditahan hari ini.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka TS untuk 20 hari pertama dimulai 11 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023 di Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).

Tanak menyebutkan tersangka lainnya, yakni Catur Prabowo, belum ditahan. Tanak mengingatkan Catur untuk kooperatif hadir di pemeriksaan berikutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK mengingatkan tersangka CP agar hadir di penjadwalan pemanggilan berikutnya dari tim penyidik," ujarnya.

Duduk Perkara

Tanak menjelaskan, duduk perkara kasus ini bermula saat Catur diangkat menjadi Dirut dan Trisna diangkat menjadi Dirkeu PT Amarta Karya berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN bulan Oktober 2020. Kemudian sekitar 2017, Catur memerintahkan Trisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi Catur.

ADVERTISEMENT

"Untuk merealisasikan perintah tersebut, nantinya sumber uang diambil dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT AK Persero," kata Tanak.

Tanak mengatakan Trisna bersama beberapa staf mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang digunakan untuk menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya atau fiktif.

Kemudian, pada 2018, kata Tanak, dibentuk beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya. Hal itu sepenuhnya atas sepengetahuan Catur dan Trisna.

"Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, tersangka CP selalu memberikan disposisi 'lanjutkan' dibarengi dengan persetujuan surat perintah membayar (SPM) yang ditandatangani tersangka TS," lanjutnya.

KPK menduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna. KPK membeberkan di antaranya yakni pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajaran.

Tanak mengatakan kedua tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 46 miliar.

"Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp46 miliar," ujarnya.

Uang yang diduga dikorupsi itu kata Tanak, digunakan oleh Trisna dan Catur untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas dan perjalanan pribadi ke luar negeri. Tak hanya itu, sebut Tanak, uang itu juga digunakan untuk pembayaran member golf.

"Uang yang diterima tersangka CP dan tersangka TS kemudian diduga antara lain digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf, dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya," ujarnya.

Catur dan Trisna disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak juga 'Kala KPK Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di BUMN PT Amarta Karya':

[Gambas:Video 20detik]

(whn/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads