Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo mengatakan 300 surat dari PPATK terkait transaksi janggal Rp 349 triliun masih diteliti. Dia menyebut ada 59 surat senilai Rp 22,8 triliun diduga terkait pencucian uang.
"Jadi hasil sementara, dari 300 LHA, LHP dan informasi itu, setelah dilakukan penelitian dan dilakukan komunikasi dengan APH yang telah menerima LHA, LHP dan informasi itu, sudah clear kira-kira ada 59. Namun 59 itu masih kami minta dilengkapi data dan dokumennya," kata Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo, di Kementerian Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (11/5/2023).
Sugeng mengatakan nilai TPPU dari 59 dokumen itu diperkirakan mencapai Rp 22,8 triliun. Dia mengatakan setiap instansi terkait masih bekerja untuk menyelesaikan laporan LHA, LHP, dan informasi dugaan TPPU tersebut.
"Jadi 59 ini kalau dilihat angkanya, itu sekitar Rp 22,8 triliun. Nah teman-teman yang menerima itu, di Kepolisian, di Kejaksaan, Pajak, maupun Bea Cukai, serta inspektorat terus bekerja. Dan kita tahu mereka bekerja untuk menyelesaikan seluruh LHA, LHP, dan informasi yang diterima," ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya langsung menggelar rapat paripurna di PPATK setelah rapat perdana dengan Menko Polhukam Mahfud Md pada Jumat (5/5) lalu. Dia menuturkan rapat itu dihadiri pelaksana satgas hingga tenaga ahli.
"Jadi setelah rapat awal dipimpin Pak Menko di tanggal 5, kami gelar rapat paripurna lengkap di kantor PPATK, dihadiri oleh pelaksana satgas, kemudian dihadiri pokja 1 dan pokja 2, serta seluruh tenaga ahli untuk membicarakan langkah-langkah kerja ke depan. Dan tim ini sudah bergerak terus," ucapnya.
Sebelumnya, Satgas TPPU pengusutan dugaan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun masih bekerja. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan satgas TPPU sudah masuk dalam tahap klasifikasi surat yang dikeluarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"TPPU sekarang terus bekerja, kemarin tim baik dari pengarah maupun pelaksana maupun tim pelaksana sudah rapat di kantor PPATK dan sudah sampai pada tahap klasifikasi data atau surat yang dikeluarkan oleh PPATK yaitu 300 surat," kata Mahfud Md kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (11/5/2023).
Mahfud mengatakan sejumlah surat yang sudah diklasifikasi juga ada yang telah ditindaklanjuti. Dia menuturkan tindak lanjut itu dilakukan ke badan terkait, seperti Dirjen Pajak dan KPK.
"Ada yang sekian sudah bisa dianggap selesai, ada yang harus ditindaklanjuti, tindak lanjutnya ada yang langsung ke Bea Cukai ada yang ke Dirjen Pajak dan ada yang ke KPK. Nah itu semua sudah sampai pada tahap klasifikasi seperti itu," ujarnya.
"Ya setelah itu jalan, namanya proses hukum kan nggak bisa sekejap gitu. Kalau orang tahlilan dua jam selesai ini hukum bisa lama," ujarnya.
Simak Video 'Mahfud Ungkap Progres Satgas TPPU Rp 349 T: Pada Tahap Klasifikasi':
(idn/idn)