Main Layang-layang di Sekitar Bandara Didenda Rp 5 Juta
Jumat, 08 Sep 2006 16:03 WIB
Jakarta -
Bermain layang-layang di sekitar bandara jelas mengganggu penerbangan pesawat terbang. Masyarakat yang bermain layang-layang di sekitar bandara bisa dikenai sanksi denda Rp 5 juta atau 3 bulan penjara."Kalau main di dalam pagar (bandara) bisa kita tindak, tapi kalau bermain di luar pagar, ya kita tidak ada kewenangannya," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan M Iksan Tatang di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (8/9/2006). Sebenarnya, menurut Tatang, telah ada peraturan daerah (perda) tentang layang-layang yang termaktub dalam Perda No 7 tahun 2004. Bila masyarakat tidak mematuhi perda tersebut maka sanksi akan mengancam.Dalam Perda No 7/2004 tentang larangan bermain layang-layang di sekitar Bandara Soekarno Hatta disebutkan, masyarakat hanya diperbolehkan bermain layang-layang dengan jarak radius 9 kilometer dari bandara. Apabila dilanggar bisa diancam hukuman tiga bulan kurungan atau denda Rp 5 juta. Diakui Tatang, sebenarnya sudah ada beberapa insiden penerbangan gara-gara layang-layang, namun tidak diekspos ke publik. "Yang mengganggu di sekitar bandara itu ada dua, yaitu layang-layang dan burung. Kalau burung sudah dibuat proteksinya. Kalau untuk layang-layang, ya dibikin perda," imbuhnya.Tatang berharap kepada masyarakat agar persoalan seperti ini jangan dianggap sepele. Dia juga meminta agar 'budaya baru bertindak setelah insiden' tidak dipertahankan.
(zal/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































