KY Usul Bentuk Majelis Kehormatan Hakim

KY Usul Bentuk Majelis Kehormatan Hakim

- detikNews
Jumat, 08 Sep 2006 15:35 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial mengusulkan diberi wewenang membentuk tim ad hoc Majelis Kehormatan Hakim. Tugas majelis ini adalah untuk memproses keputusan hakim yang bermasalah.Usulan itu disampaikan Ketua KY Busyro Muqaddas, saat bertemu dengan Fraksi Partai Bintang Reformasi (FPBR) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/9/2006)."Keanggotaan Majelis Kehormatan Hakim ini terdiri dari unsur KY, MK, MA, perguruan tinggi, masyarakat, dan profesi hukum," kata Busyro.Majelis Kehormatan Hakim ini dibentuk untuk memproses putusan hakim yang mengandung kesalahan. Majelis ini berwenang memanggil hakim yang diduga melakukan kesalahan untuk klarifikasi. Jika terbukti salah akan dikenai sanksi."Sanksi tersebut selanjutnya akan dilaporkan ke presiden jika sampai pada derajat pemberhentian. Tapi bila berupa teguran atau pemberhentian sementara, pelaksanaan sanksi cukup di KY," ujar Busyro.Menurut Busyro, dengan pelaksanaan sanksi ini rekomendasi ke MA tidak diperlukan lagi. Rekomendasi ke MA sendiri selama ini sering tidak direspons dan menimbulkan conflic of interest."Tapi kalau di KY, insya Allah hal-hal seperti itu mudah-mudahan tidak ada," ungkapnya. (djo/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads