Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyerap aspirasi berbagai stakeholders dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Kegiatan serap aspirasi ini bertujuan untuk memperkuat hasil pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT yang dilakukan Kemnaker bersama kementerian/lembaga lainnya.
"Melalui serap aspirasi III ini, kami ingin memperdalam, memberikan penguatan dan masukan, agar RUU ini benar-benar mencerminkan realitas yang terjadi," ujar Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis, Kamis (11/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anwar berharap serap aspirasi dapat mencerminkan partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan RUU PPRT.
"Ini upaya kita menyusun undang-undang ini dari berbagai perspektif, sehingga diharapkan tidak ada yang luput dari pengaturan, sebelum kita ajukan ke DPR RI," sambungnya.
Di sisi lain, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang turut mengapresiasi masukan dari berbagai pihak terhadap RUU PPRT. Ia menjelaskan masukan tersebut merupakan bentuk dukungan dari stakeholders agar RUU PPRT dapat memberikan kepastian pelindungan kepada PRT dan semua pihak yang diatur dalam RUU tersebut.
"Semangatnya agar semua pihak yang diatur dalam undang-undang ini mendapatkan pelindungan," pungkasnya.
Simak juga Video: RUU PPRT 19 Tahun Belum Disahkan, Mahfud Sindir Ada UU Seminggu Jadi