Update Kasus Pelecehan Guru Taekwondo di Solo, Korban Bertambah

Update Kasus Pelecehan Guru Taekwondo di Solo, Korban Bertambah

Tim detikJateng - detikNews
Kamis, 11 Mei 2023 14:00 WIB
Tampak guru taekwondo di Solo pelaku pelecehan seksual terhadap murid-muridnya.
Tampak guru taekwondo di Solo pelaku pelecehan seksual terhadap murid-muridnya. (Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Jakarta -

Korban kasus pelecehan seksual oleh guru taekwondo di Solo, Jawa Tengah (Jateng) bertambah. Aksi pelaku diketahui telah dilakukan sejak 2 tahun terakhir hingga akhirnya terkuat dari laporan orang tua korban. Pelaku telah ditangkap dan jadi tersangka.

Berikut informasi terkini seputar kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru taekwondo di Solo terhadap murid-muridnya yang dirangkum detikcom, Kamis (11/5/2023):

Korban Pelecehan Guru Taekwondo Solo Bertambah

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyebut jumlah korban pelecehan seksual oleh instruktur taekwondo, DS (44), terus bertambah. Gibran menegaskan akan terus mengawal kasus pelecehan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya kasus yang kemarin terus dikembangkan soalnya korbannya bertambah," kata Gibran di Balai Kota Solo seperti dilansir detikJateng, Rabu (10/5/2023).

Terpisah, Kuasa Hukum Korban Widhi Wicaksono mengatakan orang tua yang mengaku anaknya mendapatkan pelecehan seksual bertambah menjadi 20 orang. Sebelumnya, 3 orang anak menjadi korban pelecehan seksual oleh DS.

ADVERTISEMENT

"Jadi 10 orang yang mengadu yang cukup bukti. Dan sisanya yang mengadu tidak cukup bukti banyak. Kami anggap bahwa tidak cukup bukti, terlalu lama, bekasnya sudah hilang jadi itu tidak kami terima," ujarnya dihubungi wartawan, dilansir detikJateng, Rabu (10/5/2023).

Widhi mengatakan untuk tambahan korban sudah dilaporkan ke kepolisian. "Sudah (dilaporkan) jadi kita ini dapat keluhan dari korban karena ada yang melapor karena kita buka aduan," tuturnya.

Kasus Pelecehan Guru Taekwondo Lanjut ke Kejaksaan

Sementara itu, Kapolres Kota Solo Kombes Iwan Saktiadi memastikan bahwa penyelidikan kasus pelecehan seksual oleh guru taekwondo DS terus berjalan. Dirinya mengatakan bahwa kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Sementara masih itu (3), kalau ada laporan tambahan kami informasikan. Kami harus dalami tidak serta-merta laporan itu berhubungan. Tidak menutup kemungkinan kami akan kembangkan," ungkapnya seperti dilansir detikJateng, Rabu (10/5/2023).

"Kami masih menunggu petunjuk dari kejaksaan, apakah berkas itu sudah cukup atau ada berkas yang harus kami kembangkan sesuai petunjuk kejaksaan," lanjut Kapolres.

Pihaknya memastikan siap menindaklanjuti jika ada laporan soal adanya tersangka lain. "Kalau ada laporan resmi (tersangka lain). Silahkan diserahkan kepada kami, sebagai bukti tambahan untuk kami lakukan pemeriksaan lagi," ujarnya.

Sosok Guru Taekwondo Pelaku Pelecehan Seksual

Sosok guru taekwondo pelaku kasus pelecehan seksual terhadap muridnya itu bernama Donny Susanto (DS). Diketahui DS merupakan Ketua Pengurus Kota (Pengkot) Taekwondo Kota Solo. Namun masa kepemimpinannya sudah berakhir pada Desember 2022 karena belum ada Muskot.

DS juga telah dikeluarkan dari Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) Kota Solo akibat aksi pelecehan seksual yang dilakukan DS terhadap murid-muridnya. Sebab dia dianggap sudah melakukan pelanggaran berat.

"Kami akan tetap aksis dan bertanggungjawab. Mengawasi terus saat pertandingan. Bagi orang tua murid, bila menemukan hal yang tak lazim di tempat latihan, silakan melaporkan," ujar pelatih senior taekwondo Solo Raya Tanu Kismanto saat konferensi pers di Kantor KONI Solo, dilansir detikJateng, Jumat (24/3/2023).

Duduk Perkara Pelecehan oleh Guru Taekwondo Solo

Diberitakan sebelumnya, Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi mengatakan, kasus pelecehan oleh guru taekwondo Solo DS itu terkuak dari laporan salah satu orang tua korban. Polisi kemudian turun tangan dan mengamankan pelaku pada Kamis (23/3/2023) kemarin.

"Sementara ada tiga korban, yang kita identifikasi dan kita minta keterangan. Posisinya ketiga korban adalah murid pelaku yang merupakan guru suatu sanggar bela diri," kata Iwan saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (24/3/2023).

Iwan meminta bila ada pihak lain yang merasa menjadi korban, bisa melaporkan ke Polresta Solo. Saksi dan korban akan dijamin keamanannya.

Akibat perbuatannya, DS terancam pasal pencabulan dalam UU Perlindungan Anak atau UU Nomor 23 Tahun 2002, dan pasal kekerasan seksual/pelecehan seksual dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU Nomor 12 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(wia/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads