Tarif Airport Tax Turun Bila Service Bandara Buruk
Jumat, 08 Sep 2006 15:24 WIB
Jakarta -
Tarif airport tax atau passenger service charge bisa diturunkan oleh Departemen Perhubungan (Dephub) bila pelayanan di bandar udara tidak baik. Sebab tarif itu berkaitan dengan pelayanan kepada pengguna jasa."Wajar dong kalau tarif diturunkan kalau pelayanan tidak baik," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan M Iksan Tatang di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (8/9/2006).Tatang mencontohkan, airport tax di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang yang besarnya Rp 30.000. Angka tarif tersebut tidak serta-merta muncul begitu saja, melainkan karena biaya standar pelayanan yang harus dibayar para pengguna jasa transportasi udara."Jadi kalau toilet tidak bagus, ada AC tapi gerah, nanti akan kita turunkan biayanya," ancam Tatang.Bandara Juanda di Surabaya, lanjut Tatang, pernah diturunkan tarif airport tax-nya beberapa waktu lalu dari Rp 30.000 menjadi Rp 25.000. Namun setelah berhasil meningkatkan kembali kualitas pelayanannya, maka tarifnya dinaikkan lagi menjadi Rp 30.000."Saya pikir, sudah selayaknya pula, para penumpang di airport diasuransikan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," tandas Tatang.
(zal/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































