Kasus karyawati yang mendapat ajakan 'tidur bareng bos atau staycation' agar mendapat perpanjangan kontrak di salah satu perusahaan di Kabupaten Bekasi menuai sorotan. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sampai-sampai membuat rekomendasi untuk kepolisian agar memberi hukuman pidana bagi pelaku.
"Kita sudah merekomendasikan ke kepolisian untuk menerapkan pasal pidana yang staycation itu karena melanggar Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual di tempat kerja," kata Ridwan Kamil, dilansir detikJabar, Kamis (11/5/2023).
"Itu ada undang-undangnya. Jadi salah satu pelanggaran dan tupoksi kepolisian dan merekomendasikan ada pasal pelecehan seksual itu," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pelaku yang mengajak karyawati staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak diketahui bukan direksi perusahaan.
"Oknum middle, manajemen, bukan level direksi, kalau ditemukan pasalnya diproses agar ada efek jera, semoga tidak ada kejadian," tegasnya.
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini juga mengungkapkan kasus serupa sebenarnya terjadi di beberapa tempat. Namun kebanyakan korban enggan melapor sehingga kasus itu tidak diproses hukum.
"Terjadi tidak hanya hari ini saja kebetulan karena korban speak up, diduga hal serupa hasil surveinya di tempat lain cuma korbannya tidak speak up. Bentuknya survei kepada buruh karyawan apakah terjadi pola yang sama dan keluar hasilnya 8 persen menyatakan pernah mengalami dugaan pelecehan seksual," ujar Ridwan Kamil.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga Video 'Karyawati AD Usai Diperiksa Polisi: Bukan Pansos, Hanya Cari Keadilan':