KY Nilai MK Tak Hargai Demokrasi
Jumat, 08 Sep 2006 14:18 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menilai Mahkamah Agung (MA) tidak menghargai demokrasi dengan mencabut fungsi pengawasan hakim yang dilakukan KY. Akibat keputusan MK, KY tidak bisa menjalankan fungsinya itu."Kami membaca putusan itu, dan kami tidak menemukan landasan teori yang berupa doktrin hukum, yang standar, yang responsif, yang mencerminkan prinsip penghargaan terhadap demokrasi yang menjadi dasar terhadap putusan itu," tegas Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas.Hal ini disampaikan dia dalam pertemuannya dengan Fraksi Partai Bintang Reformasi (FPBR) DPR, di Gedung DPR, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (8/9/2006).Di hadapan para anggota FPBR, Busyro mengatakan, KY melihat akibat adanya putusan MK itu telah terjadi kevakuman peraturan perundang-undangan. Di mana KY tidak bisa menjalankan fungsi pengawasan terhadap para hakim.Padahal hingga hari ini KY telah menerima 840 pengaduan dari berbagai kalangan masyarakat tentang kinerja peradilan di Indonesia. Pengaduan dari masyarakat itu tetap ditampung, walau sebenarnya KY telah menutup kran pengaduan.Busyro juga sempat mengutarakan salah satu kasus pengaduan yang membuatnya prihatin. "Ada laporan, punya perkara di tingkat MA, diperiksa pada tingkat peninjauan kembali (PK), PK-nya itu sampai tiga kali, apa itu benar?" katanya balik bertanya.Atas sejumlah pengaduan tersebut, KY hingga hari ini tidak bisa berbuat apa-apa, karena kewenangannya sudah dicabut oleh keputusan MK. Untuk menyikapi keputusan MK, KY telah membuat daftar inventaris masalah (DIM) tentang hal-hal terkait keputusan tersebut.Dijelaskan Busyro, tim yang dibentuk KY kemudian melahirkan pokok-pokok pikiran untuk mengajukan daftar inventaris masalah dalam rangka merevisi UU 22/2004 tentang Komisi Yudisial terkait dengan UU lainnya. Contohnya UU 5/2004 tentang MA, UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, UU 8/2004 tentang Peradilan Umum, dan UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman."Dan mungkin nanti, ketika akan dibahas di DPR, bisa sangat potensial akan berimplikasi pada amandemen UUD 1945," kata Busyro.
(zal/sss)











































