Hambali Diadili di AS, Pemerintah Minta Akses Konsuler
Jumat, 08 Sep 2006 13:49 WIB
Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan mengadili tersangka teroris Hambali alias Encep Nurjaman. Untuk itu pemerintah Indonesia akan meminta akses konsuler agar hak-hak individu Hambali terjamin."Setidaknya akses konsuler yang kita minta. Akses konsuler adalah kewajiban negara ini dikaitkan, setidaknya dalam proses peradilan dia bisa mendapatkan fair trial dan kebutuhan dasarnya dipenuhi," kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri Desra Percaya.Hal ini disampaikan Desra di Deplu, Jalan Pejambon, Jakarta, Jumat (8/9/2006).Menurut dia, pemerintah menyambut baik kabar yang menyebutkan Hambali masih hidup.Dengan pengumuman dari pemerintah AS, lanjut Desra, pemerintah mengetahui rencana hukum terhadap Hambali. Namun demikian, Deplu belum mau berspekulasi tentang kemungkinan mengadili Hambali di Indonesia selaku otak bom Bali I."Kita tunggu proses hukum di AS. Mereka juga menunggu persetujuan kongres untuk memasukkan ke pengadilan militer," ujarnya.Dalam kesempatan itu, Desra membantah tudingan bahwa pemerintah tidak tahu keberadaan Hambali. "Kita selama ini sudah mendapat info, tetapi yang kita butuhkan adalah konfirmasi. Itu sekarang sudah diperoleh.Dikatakan dia, keluarga Hambali dalam beberapa kesempatan menyatakan keraguan bahwa Hambali adalah Encep Nurjaman. Namun sejauh ini Deplu belum menerima permintaan untuk memfasilitasi pertemuan Hambali dengan keluarganya."Kami belum mendengar atau pun menerima permintaan seperti itu dari pihak keluarga Hambali," cetus Desra.Pemerintah AS akan mengadili Hambali bersama 13 tersangka teroris lain. Hambali akan diadili oleh Komisi Militer. Komisi Militer masih menunggu persetujuan Kongres AS. Hambali kini masih mendekam di tahanan Guantanamo.
(aan/sss)











































