Berkas kasus pencabulan 17 anak di Jambi dengan tersangka Yunita Sari Anggraini (20) telah dilimpahkan ke kejaksaan. Yunita akan segera menjalani persidangan.
Dilansir detikSumut, tim penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi hari ini telah melimpahkan berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi. Sebelumnya berkas Yunita sendiri sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh JPU sejak Kamis (14/4).
"Iya tadi kami sudah limpahkan tersangka dan barang bukti. Pelimpahan dilakukan di Kejari Jambi," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, Rabu (10/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Jambi Irwan Safari mengatakan Yunita akan ditahan selama 20 hari ke depan. Yunita dititipkan di Lapas Perempuan Muaro Jambi.
"Terhitung hari ini, kami sudah menerima tersangka atas nama dan barang bukti, yang kita kenal dengan punya buka usaha rental PS. Kami titip di Lapas Perempuan," sebutnya.
Yunita Sari (20) merupakan tersangka pencabulan 17 anak di Jambi yang dilaporkan sejumlah orang tua di Polda Jambi. Dengan modus buka rental Playstation (PS), Yunita diduga melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki dan perempuan.
Simak selengkapnya di sini.
Simak Video 'Sederet Fakta Baru Kasus Wanita Cabuli 17 Anak di Jambi':