IOJI menyebut masukan-masukan tersebut disesuaikan dengan kerentanan AKP migran asal ASEAN, seperti rekrutmen yang berlapis dan tidak terpantau, isolasi di tengah laut tanpa akses, proses transit yang tidak terdata, impunitas korporasi yang melakukan pelanggaran HAM dan perburuhan terhadap AKP migran, jeratan hutang, serta rendahnya akses terhadap keadilan.
Berikut sejumlah masukan yang diberikan oleh IOJI:
1. Penegasan atas persamaan hak asasi manusia dan perburuhan antara AKP migran dan pekerja migran lain
2. Peningkatan pelindungan AKP migran di seluruh tahapan migrasi, termasuk tahapan rekrutmen dan penempatan, jaminan sosial, serta penetapan standar decent work di kapal ikan.
3. Pengakuan terhadap hak AKP migran atas komunikasi dan hak atas pertolongan darurat (immediate emergency response)
4. Bantuan dan akses terhadap keadilan.
5. penegasan komitmen untuk mengidentifikasi, menangani, dan menghukum segala tindakan kekerasan dan eksploitasi, termasuk perdagangan manusia terhadap AKP migran.
6. penegasan terhadap perlunya akuntabilitas dari peran dan tanggung jawab negara bendera, negara pelabuhan, negara pantai, dan negara transit dalam pelindungan AKP migran. Keenam aspek di atas dapat meningkatkan pelindungan bagi AKP migran asal ASEAN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IOJI kembali mendorong Pemerintah Indonesia untuk memastikan pengadopsian ASEAN Declaration on the Protection of Migrant Fishers, yang mencakup aspek-aspek pelindungan yang direkomendasikan dalam kegiatan Multi-Stakeholder Consultation Workshop pada tanggal 16-17 Maret 2023 di Bali.
"Pemerintah Indonesia juga perlu untuk mengembangkan guidelines untuk menindaklanjuti deklarasi ini. Muatan dari guidelines tersebut seharusnya menerjemahkan norma dan prinsip-prinsip pelindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi AKP migran yang tercantum dalam Deklarasi dan hukum internasional menjadi rencana aksi dan program-program teknis yang konkrit bagi ASEAN dan negara-negara anggota ASEAN," katanya.
(lir/lir)