Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mendukung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengusut temuan Menko Marves Luhut Panjaitan terkait 9 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang belum membayar pajak. Menurutnya, hal tersebut sangat merugikan bagi negara.
"Ya temuan Pak Luhut ini saya kira harus ditelusuri betul oleh DJP, usut sampai tuntas. 9 juta hektare lahan sawit ini sangat luas, kalau mereka belum bayar pajak tentu negara dirugikan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/5/2023).
Pria yang akrab disapa Cak Imin itu mengatakan koordinasi antar kementerian dan lembaga juga perlu dilakukan untuk menelusuri siapa saja yang tidak bayar pajak dan sudah berapa lama tidak dibayarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya semua stakeholder harus duduk bersama dan telusuri betul siapa-siapa yang menunggak pajak. Dan kalau memang ada pelanggaran, ya tindak tegas sesuai aturan," tegasnya.
Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) ini secara khusus mengapresiasi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap hasil laporan Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit (BPDKS). Menurutnya, data tersebut dapat dijadikan acuan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sawit di Indonesia.
"Hasil audit BPKP dan BPDKS saya kira cukup menjadi acuan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sawit kita. Karena mestinya lahan sawit yang luas itu menjadi potensi pajak yang cukup besar," ucapnya.
Untuk diketahui, Luhut memperoleh temuan 9 juta hektare lahan sawit di Indonesia yang tidak membayar pajak. Hal ini terungkap dari audit yang dilakukan BPKP terhadap hasil laporan BPDKS.
"Dari 16,8 juta ha itu, ternyata tidak semuanya membayar paΒjak. Hanya 7,3 juta ha yang bayar pajak. Sekarang kita kejar itu," kata Luhut.
Luhut mengaku sudah melaporkan hal tersebut ke Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Luhut mengusulkan agar penarikan pajak perusahaan sawit dilakukan dengan cara sederhana. Misalnya, dengan menggunakan cara militer.
"Saya bilang ke Presiden Jokowi, nggak usah dibawa ke legal, penalti saja karena ini melanggar aturan. Jadi, perusahaan sawit kena penalti, ditenΒtukan oleh Kementerian LingΒkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berapa nilai penaltiΒnya," tandasnya.
Simak juga 'Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 86 T':