WN Arab-Sopir Ambulans di Kota Bogor Sepakat Damai, Tilang Tetap Berlaku

M Solihin - detikNews
Rabu, 10 Mei 2023 18:16 WIB
Kasus WN Arab menghalangi ambulans di Kota Bogor berakhir damai. (M Solihin/detikcom)
Bogor -

Kasus pria warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi, berinisial TM, yang diviralkan menghalangi ambulans berakhir damai. Kedua pihak sudah saling memaafkan dan bersepakat damai usai mediasi di Polresta Bogor Kota.

"Jadi kedua pihak sudah saling memaafkan dan berdamai, tapi prosedur hukum tetap berlaku," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam jumpa pers di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (10/5/2023).

Prosedur hukum yang diterapkan, menurut Bismo, berupa sanksi tilang. Sebab, WN Arab Saudi melanggar Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Karena tidak memberikan kesempatan hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dan bunyi serta sinar ambulans. Dengan ancaman pidana 1 bulan dan denda Rp 250 ribu," kata Bismo.

"Kemudian kita kenakan tilang dan sudah diberikan kepada pelanggar, (denda) sudah dibayar kepada kas negara," tambahnya.

Sementara itu, istri dari WN Arab mengatakan, suaminya telah mengaku bersalah dan meminta maaf kepada pihak ambulans. Ia mengatakan kedua pihak sudah saling berdamai.

"Terima kasih, suami saya juga ingin berdamai dengan pihak bersangkutan (pihak ambulans), tidak ingin dilanjutkan untuk perkara-perkara lain dan ini dinyatakan selesai," kata perempuan bercadar yang enggan disebut namanya tersebut.

"Jadi suami saya telah meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak bersangkutan, dan semua pihak karena sudah membuat gaduh, suami saya sudah mengakui kesalahannya," tambahnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak juga 'Saat Ambulans Dihalangi Pemobil di Bogor, Polisi Cari Pelaku!':






(mea/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork