Pj Gubernur Banten Buka Suara soal Dugaan Maladministrasi Rotasi Jabatan ASN

Pj Gubernur Banten Buka Suara soal Dugaan Maladministrasi Rotasi Jabatan ASN

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 10 Mei 2023 17:31 WIB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar
Al Muktabar (Bahtiar Rifai/detikcom)
Serang -

Pj Gubernur Banten Al Muktabar menghormati temuan Ombudsman atas dugaan maladministrasi rotasi 478 jabatan ASN. Al Muktabar meyakini laporan temuan itu diungkapkan untuk perbaikan Pemprov Banten ke depan.

"Saya menghormati otoritas Ombudsman dalam menjalankan tugas dan fungsinya dan tentu berbagai hal kompetensi itu untuk ke keadaan lebih baik," kata Muktabar ke wartawan di Serang, Rabu (10/5/2023).

Al Muktabar menegaskan patuh dan taat pada asas perundang-undangan. Jika pun Ombudsman melakukan langkah klarifikasi dan pengumpulan data lebih lanjut, dia dengan tegas mendukung langkah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu kita kooperatif, semua pihak harus patuh dan taat kepada peraturan perundang-undangan termasuk pemda kalau dimintai keterangan tambahan," terang Al Muktabar.

Namun dia mengatakan rotasi dan pengukuhan 478 jabatan ASN eselon III dan IV itu adalah kebutuhan organisasi. Ada mandat penempatan sesuai nomenklatur dan kebutuhan mengisi jabatan kosong karena pegawai yang pensiun.

ADVERTISEMENT

"Jadi ini pemenuhan organisasi, itu untuk pencapaian pelayanan publik," ujar Al Muktabar.

Pemprov juga, lanjut Muktabar, siap menerima apa pun rekomendasi temuan Ombudsman ke depan, khususnya untuk saran perbaikan organisasi.

"Nanti kita lihat apa yang direkomendasikan. Jadi kita tidak berandai-andai syak wasangka, kita patuh saja ke regulasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Ombudsman menduga rotasi yang dilakukan Pj Gubernur Banten menimbulkan maladministrasi. Dari 478 ASN yang dirotasi, 27 persennya diisi ASN yang tidak linear dengan latar belakang kepegawaian.

"Efektivitas birokrasi dapat dilihat dari kualitas pelayanan prima, birokrasi yang efektif dapat dibangun dengan pejabat yang kompeten," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi.

(bri/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads