Polrestabes Semarang telah menetapkan Muhammad Husen (28) sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi bos depot air isi ulang. Husen merupakan pelaku tunggal pembunuhan tersebut.
Meski demikian, polisi tengah mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus itu. Seorang pedagang angkringan bernama Imam saat ini juga tengah diperiksa.
Polisi menyebutkan status Imam masih saksi. Dia dianggap mengetahui adanya pembunuhan tersebut namun memilih tidak melapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar membuka peluang bahwa Imam akan dijadikan tersangka.
"Imam (pedagang angkringan) statusnya saat ini saksi tapi kita dalami lagi, maksimal nanti dikenai pasal mengetahui tapi tidak melapor ke polisi," kata Irwan, dilansir detikJateng, Rabu (10/5/2023).
Berdasarkan pemeriksaan, Husen mengaku sempat pergi membeli minum di angkringan setelah menganiaya korban dengan linggis. Setelah selesai minum, dia kembali melanjutkan membunuh korban dan memutilasinya.
Saat berada di angkringan, Husen bercerita kepada Imam soal pembunuhan yang dilakukannya. "Tahu (Husen melakukan pembunuhan), cuma sehabis minum bareng dia langsung pergi," katanya.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak Video: Husen Mutilasi Hidup-hidup Bos Air Isi Ulang Semarang: Puas!