Satgassus pencegahan korupsi Polri mengidentifikasi masalah terhadap tata kelola cukai di Indonesia. Hal ini untuk mencegah korupsi di lingkungan cukai.
Wakil Kepala Satgas Pencegahan Korupsi Mabes Polri, Novel Baswedan, mengatakan tata kelola cukai itu sangat penting untuk optimalisasi cukai sebagai penerimaan negara. Dia mengaku kerap mendapat informasi berkaitan dengan cukai.
"Sejak pertengahan tahun 2022, Satgassus telah melakukan berbagai kegiatan pencegahan korupsi pada penerimaan negara dalam pengelolaan penerimaan negara yang bersumber dari Cukai. Adapun selama itu, Satgassus memperoleh berbagai informasi terkait permasalahan-permasalahan Cukai yang perlu dicari solusinya," kata Novel dalam FGD bertajuk 'Permasalahan dan Tantangan Cukai', Rabu (10/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pihak yang hadir dalam FGD ini antara lain dari Ditjen Bea Cukai, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Kesehatan, Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia, PT Multi Bintang Indonesia, Tbk, GAPPRI, GAPMMI, INAPLAS, Indodata, DDTC, GAPRINDO, dan AMI.
Sementara itu, Kasatgassus Pencegahan Korupsi Herry Muryanto dalam sambutannya menyampaikan tentang optimalisasi penerimaan negara dan kepentingan bisnis. Dia berharap optimalnya penerimaan negara mampu untuk mendeteksi permasalahan dari masukan yang ada sekaligus mendapatkan formula solusi terbaik atas permasalahan yang tepat.
"Satgassus Pencegahan Korupsi telah membentuk tim yang diketuai oleh Afief Yulian Miftach dengan anggota A. Damanik, Sugeng Basuki, Airien Marttanti Koesniar, Arba'a Achmadin, dan Ronald Paul Sinyal untuk fokus mencegah korupsi di sektor cukai," katanya.
Sementara itu, anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri, Yudi Purnomo Harahap, menambahkan pencegahan korupsi merupakan perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menginginkan Polri terlibat dalam upaya mendukung program-program Pemerintah yang sedang memperkuat pertumbuhan perekonomian dalam hal ini sektor cukai.
"Dengan adanya perbaikan tata kelola cukai tentu akan membuat terjadinya efisiensi dan efektivitas dalam penerimaan keuangan negara dari cukai sekaligus menghindari adanya penyimpangan dan penyelewengan," pungkas Yudi.
(zap/dhn)