Hakim Tolak Eksepsi Rudolf Pembunuh 'Tersenyum', Sidang Lanjut ke Pembuktian

Brigitta Belia - detikNews
Rabu, 10 Mei 2023 15:47 WIB
Rudolf Tobing saat melakukan rekonstruksi pembunuhan Icha. (Foto Tim detikcom)
Jakarta -

Christian Rudolf Tobing (36) kembali menjalani sidang kasus dugaan pembunuhan terhadap Ade Yunia Rizabani atau Icha (36). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Rudolf Tobing dan akan dilanjutkan dengan sidang pembuktian.

"Mengadili, menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa," kata ketua majelis hakim dalam sidang putusan sela di PN Jakpus, Rabu (10/5/2023).

Dengan putusan ini, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Rudolf Tobing.

"Jadi intinya majelis menolak keberatan penasihat Hukum yang ditetapkan dan memerintahkan penggugat untuk melakukan pembuktian," ujar Ketua Majelis Hakim.

Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan terhadap Ade Yunia Rizabani atau Icha (36) yang dilakukan pembunuh 'tersenyum' atau tersangka Christian Rudolf Tobing (36) sudah masuk ke meja hijau. Rudolf didakwa dengan sengaja melakukan pembunuhan berencana terhadap Icha.

"Dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain perbuatan terdakwa," tulis SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (20/3).

Pembunuhan itu dilakukan Rudolf pada 17 Oktober 2022, sekitar pukul 15.00 WIB. Perbuatan sadisnya itu dilakukan di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino Lantai 18.

"Bahwa ia terdakwa Christian Rudolf Martahi pada hari Senin, tanggal 17 Oktober 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2022, sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2022 bertempat di di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino Lantai 18 kamar PI/18/MO Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Rawasari Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat," tulis SIPP.

Rudolf disangkakan melanggar Pasal 340 terkait tindak pidana pembunuhan berencana atau Pasal 339 KUHP terkait pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum.

Simak Video: Seputar Penangkapan Rudolf, Pembunuh Wanita di Apartemen Pramuka




(yld/yld)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork