Muhammad Husen (28) dijerat pasal pembunuhan berencana atas aksi sadisnya membunuh, memutilasi, dan mengecor bos depot air isi ulang di Semarang, Irwan Hutagalung (53). Husen terancam hukuman 20 penjara.
"Kepada yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal KUHP 340 pembunuhan berencana di mana disebutkan dalam pasal itu hukumannya 20 tahun penjara," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar seperti dikutip dari detikJateng, Rabu (10/5/2023).
Polisi juga sempat mengamankan satu orang usai kasus ini mengemuka. Namun, sampai saat ini statusnya masih saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia merupakan pedagang angkringan yang mengetahui bahwa Husen melakukan pembunuhan. Pedagang angkringan itu juga sempat diajak bersenang-senang oleh Husen setelah dia melakukan aksinya.
"Imam (pedagang angkringan) statusnya saat ini saksi tapi kita dalami lagi, maksimal nanti dikenai pasal mengetahui tapi tidak melapor ke polisi," lanjut Irwan.
Dalam pengakuannya, Husen sempat mengatakan sempat bercerita kepada Imam usai menikam korban. Namun, Imam disebut tidak pernah masuk ke tempat pembunuhan itu atau depot air isi ulang.
Husen mengaku tak ada alasan khusus untuk mengajak Imam. Imam memang sehari-hari berdagang di dekat lokasi.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak Video: Pemilik Depot Air di Semarang Dibunuh Pakai Linggis Sebelum Dicor