Polisi dari Biro Provos Divisi Propam Polri menempelkan stiker pada sejumlah mobil yang terparkir di jalur sepeda di depan kantor ASEAN. Polri menjelaskan mobil yang distikeri Provos hanyalah mobil milik anggota Polri dan PNS Polri.
"Teguran yang dilaksanakan oleh Biro Provos dengan penempelan sticker 'Parkir Anda Tidak Tertib' dan dilanjutkan dengan tilang Provos, hanya berlaku bagi anggota dan PNS Polri yang melanggar aturan di lingkungan Mabes Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho saat dikonfirmasi, Rabu (10/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandi menyampaikan kendaraan milik warga sipil yang parkir liar tak ditempeli stiker oleh Provos. Dia kemudian menjelaskan untuk penertiban mobil warga yang parkir liar depan Kantor ASEAN dilakukan oleh polisi lalu lintas (polantas) dan petugas Dinas Perhubungan (Dishub).
"Kendaraan tersebut menggunakan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) rahasia dan khusus, maka kami lakukan tindakan penertiban. Sedangkan yang menggunakan TNKB umum ditertibkan oleh Polantas atau Dishub," jelasnya.
Lebih lanjut, Sandi menegaskan anggota yang ditilang Provos juga akan dikenakan sanksi disiplin. Selain itu pelanggaran mereka juga akan dicatat dalam buku pelanggaran bagian Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin).
"Namun apabila terjadi pelanggaran lebih dari tiga kali maka akan dilakukan proses sidang disiplin oleh Bag Gakkum, dengan sanksi hukuman disiplin dan tercatat pada SMK (Sistem Manajemen Kinerja)," pungkasnya.
Pantauan detikcom di lokasi saat ini, jalur sepeda di depan kantor ASEAN nampak kosong dari mobil-mobil yang sebelumnya kerap parkir liar. Traffic cone nampak berjejer sebagai pembatas antara jalur sepeda dengan jalur kendaraan bermotor.
![]() |
Tonton juga Video: Petugas Dishub Ditantang Pakai Celurit saat Tertibkan Parkir Liar di Jakbar