Mobil dinas Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Keteledoran Biro Umum Setdaprov Lampung membuat mobil dinas Arinal dan Chusnunia menunggak bayar pajak.
Dilansir detikSumut, Rabu (10/5/2023), kabar menunggak pembayaran pajak Arinal dan Chusnunia awalnya terungkap dari unggahan akun Twitter @PartaiSocmed. Di unggahan itu mobil Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung menunggak pajak setahun.
Tak hanya mobil dinas milik Gubernur serta Wakil Gubernur, mobil dinas Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana dan Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay juga menunggak pajak. Untuk mobil dinas Eva disebut menunggak pajak selama 1 tahun 8 bulan sementara mobil dinas Mingrum menunggak pajak selama 4 tahun lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Plh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung, Achmad Saefullah membenarkan adanya tunggakan pajak mobil dinas kendaraan pimpinannya. Saefullah juga yang menyebut hal itu terjadi karena keteledoran Biro Umum.
"Memang benar, kami sudah konfirmasi dengan Biro Umum, mereka sudah menyadari dan melakukan permohonan maaf bahwa ini adalah suatu kelalaian," katanya, Selasa (9/5/2023).
"Jadi ini keteledoran," sambungnya.
Dia memastikan tunggakan pajak kendaraan dinas pimpinannya itu sudah dibayarkan. "Alhamdulillah hari ini sudah diselesaikan administrasinya sesuai ketentuan, sudah selesai dibayar semua," katanya.
Atas kegaduhan ini, Achmad meminta maaf kepada masyarakat Provinsi Lampung. Dia juga berterima kasih atas kritik yang diberikan untuk Pemerintah Provinsi Lampung.
Baca selengkapnya di sini
Lihat juga Video 'Polda Lampung Tangkap Pria Viral Ngaku Dikriminalisasi Polisi':