Pengacara Klaim Kecepatan Mobil Anak Ira Riswana di Bawah 50 Km/Jam

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 09 Mei 2023 20:01 WIB
Kuasa hukum membantah anak Ira Riswana kabur setelah menabrak pelajar di Ragunan. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Kuasa hukum Ira Riswana, Ricky H Gultom, membantah tudingan bahwa anak kliennya, Maulana Malik Ibrahim (MMI), kabur setelah kecelakaan yang menewaskan pelajar Syamil (18) terjadi. Ricky mengklaim airbag mobil Mercy yang dikemudikan Maulana keluar sehingga mobil itu berhenti dan tak bisa jalan.

"Gini, kalau mobil Mercy nabrak, airbag-nya keluar, nggak bisa ngelihat, dan Mercy kalau nabrak airbag-nya keluar nggak bisa digas, jadi gliding mobilnya, silakan disimpulkan sendiri aja," kata Ricky H Gultom kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).

Kuasa hukum Ira lainnya, Nicolas Olop Turnip, menyebutkan kecepatan Maulana saat kejadian itu di bawah 50 km/jam. Dia mengatakan hasil tim traffic accident analysis (TAA) juga menyebut kecepatan Maulana di bawah 50 km/jam.

"Di bawah 50 km/jam, TAA-nya juga kalau yang saya denger-denger ya ini kan tadi dipaparkan cuma kan saya baru denger-denger hasil TAA-nya di bawah 50," ujarnya.

Olop menegaskan Maulana tak kabur saat kejadian. Dia menuturkan Maulana juga membawa korban ke rumah sakit menggunakan taksi.

"Jadi, mobil Mercy itu kalau airbag-nya keluar itu tuh nggak bisa ngegas, jadi mobilnya gliding. Terus airbag-nya kan besar, itu kan harus dikempisin dulu dia kan nggak bisa lihat apa-apa, dia cuma tahu sisanya itu dia mau belok, akhirnya dia belokin, akhirnya dia belokin akhirnya dia gliding tu mobilnya. Udah itu aja, jadi nggak ada dugaan kabur tuh, nggak ada," tutur Olop.

"Klien kami bahkan nggak muat masuk di taksi, dia naik di bagasi bayangin, itu saking dia pengen tetep terus kawal sampai ke rumah sakit. Itu bukti pembayaran rumah sakit udah kami pegang semua," sambungnya.

Baca selanjutnya: penjelasan pihak korban kecelakaan....

Simak Video 'Keluarga Korban Kecelakaan Putra Ira Riswana Siap Adu Bukti di Gelar Perkara':





(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork