Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Perdagangan 20 WNI di Myanmar

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 09 Mei 2023 18:51 WIB
Ilustrasi Perdagangan Orang (Luthfy Syahban/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri menetapkan 2 orang sebagai tersangka di kasus perdagangan 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar. Dua tersangka ditetapkan seusai gelar perkara siang tadi.

"Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama saudara Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).

Dia menjelaskan, dua tersangka menjadikan 20 WNI sebagai pekerja migran di Myanmar dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan. Kedua tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Rencana tindak lanjutnya kita akan melengkapi administrasi penyidikan," ucap Djuhandhani.

Dia menambahkan, penyidik kini tengah memburu pelaku. "Kemudian mencari dan menangkap pelaku," imbuh dia.

Sebelumnya, keluarga WNI korban perdagangan orang di Myanmar melaporkan perekrut ke Bareskrim pada Selasa (2/5) lalu. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/82/5/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 02 Mei 2023.

20 WNI Berhasil Dievakuasi

KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil membebaskan 20 WNI korban perdagangan manusia di Myanmar. 20 WNI korban TPPO itu telah dibawa keluar dari daerah konflik.

"Pemerintah Indonesia melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil membebaskan 20 WNI korban perdagangan manusia di online scams, keluar di wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar," demikian dikutip dari Siaran Pers Kementerian Luar Negeri, Minggu (7/5).

Kini, Polri bersama Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tengah berkoordinasi dengan otoritas setempat terkait pemulangan para WNI.

Simak Video 'Puluhan WNI Disekap di Myanmar, Jokowi: Kita Sedang Berusaha Evakuasi':




(aud/aud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork