Hal ini disampaikan Ma'mun setelah memenuhi panggilan oleh penyidik Bareskrim dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor pada perkara itu. Menurutnya, Thomas juga harus diperiksa karena APH membuat komentar pada unggahan Thomas.
"Saya berharap (pemeriksaan) tidak berhenti di mas Hasanuddin, karena bagi saya Mas Hasanuddin itu kan hanya karena reaksi juga terhadap status atasannya (Thomas) gitu kan ya," kata Ma'mun di Bareskrim Polri, Selasa (9/5/2023).
"Tentu saya kan memahami kalau Mas Hasanuddin yang statusnya yang komentarnya itu provokatif, saya kira itu juga lebih terpancing karena provokasi yang dilakukan oleh Prof Thomas," lanjutnya.
Karena itu, lanjutnya, menjadi penting untuk penyidik juga memeriksa Thomas Djamaluddin dalam perkara ini. Dia menuturkan sebagai akademisi tidak sepatutnya untuk membuat pernyataan yang provokatif dan tendensius.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai tersangka. Penetapan tersebut buntut dari komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' yang dituliskan Andi di akun Facebooknya beberapa waktu lalu.
"Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan, Senin (1/5).
Andi Pangerang langsung ditahan Bareskrim. APH ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Terhadap perkara ini yang bersangkutan akan kita lakukan penahanan, kemudian penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim terhitung hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Andi Vivid.
Simak juga 'Emosi Diskusi Lebaran Jadi Motif Andi Pangerang Ancam Warga Muhammadiyah':
[Gambas:Video 20detik] (azh/azh)