Pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan anggota Polres Bengkalis dan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Riau, diduga terlibat tindak pidana suap saat menangani kasus narkoba. Anggota Polres Bengkalis itu adalah Bripka BA, sedangkan istrinya, yang merupakan jaksa, berinisial SH.
Dilansir detikSumut, Selasa (9/5/2023), Bripka BA ditangkap oleh Propam dan telah ditahan. Ia ditangkap saat bersama SH sepulang dari Batam, Kepulauan Riau.
Bripka BA diduga berperan sebagai perantara suap dari keluarga terdakwa kasus narkoba yang ditangani istrinya di Kejari Bengkalis. Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo membenarkan bahwa Bripka BA telah diperiksa setelah diamankan pada Jumat (5/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang suaminya (Bripka BA) masih kami lakukan pemeriksaan pendalaman. Kami juga koordinasi sama kejaksaan karena ini melibatkan jaksa penuntut juga," kata Bimo saat dimintai konfirmasi hari ini.
Bimo menyebutkan telah melaporkan kasus ini pada Kapolda Riau Irjen M Iqbal. "Dia memang anggota Polres Bengkalis ya. Sudah lama dinas, sudah kami laporkan ke Kapolda dan Kabid Propam," imbuh dia.
Sebelumnya, oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Bengkalis, SH ditangkap petugas Kejaksaan Tinggi Riau. Dia ditangkap karena diduga meminta uang terkait perkara narkotika.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Irjen Teddy Minahasa Tak Divonis Mati, Jaksa Pikir-pikir Banding