Hakim: Irjen Teddy Minahasa Terima Untung Penjualan Sabu Rp 300 Juta

Hakim: Irjen Teddy Minahasa Terima Untung Penjualan Sabu Rp 300 Juta

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 09 Mei 2023 16:53 WIB
Sidang vonis mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa di kasus narkoba dimulai. Teddy mengikuti sidang secara langsung.
Teddy Minahasa (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah terkait kasus tukar sabu dengan tawas. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyebut Irjen Teddy Minahasa terbukti menerima keuntungan dari penjualan narkoba jenis sabu senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta.

"Hasil penjualan narkoba lebih kurang 1.700 gram terdakwa menerima keuntungan SGD 27.300 atau sebesar Rp 300 juta diserahkan Dody kepada terdakwa di rumah dengan paper bag kecil yang di dalamnya berisi 27.300 SGD," kata hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

Hakim mengatakan rangkaian perbuatan itu bermula saat Teddy mengganti sabu dengan tawas dengan berat 5 gram. Perbuatan itu, kata hakim, dilakukan Teddy bersama mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Syamsul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rangkaian perbuatan dilakukan terdakwa diawali dengan melakukan perbuatan atau mengganti barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram yakni narkotika jenis sabu, yang beratnya lebih dari 5.000 gram dengan tawas yang dilakukan bersama dengan Dody dan Syamsul atas kehendak dan arahan terdakwa untuk mendapatkan keuntungan dan menggunakan alasan akan memberi bonus anggota," kata hakim.

Hakim mengatakan Teddy berdalih penjualan sabu itu akan digunakan untuk bonus anggota. Teddy, kata hakim, memerintahkan Dody untuk menjual sabu itu ke seorang wanita bernama Linda Pujiastuti.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya terdakwa dengan Dody meneruskan rangkaian perbuatannya untuk dijual dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram dengan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari 5.000 gram tersebut kepada saksi Linda," kata hakim.

"Terdakwa kembali melanjutkan rangkaian perbuatan tersebut dengan menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram dengan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari 5.000 gram kepada Linda melalui Dody dan Syamsul Ma'arif," imbuhnya.

Hakim mengatakan Teddy menyempurnakan perbuatannya itu dengan menjual sabu demi mendapatkan keuntungan.

"Untuk mendapatkan keuntungan, lalu terdakwa telah melakukan penyempurnaan rangkaian perbuatannya dengan perbuatan menjual sabu 1. 700 gram ke Kasranto melalui Linda," kata hakim.

Divonis Seumur Hidup

Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas. Irjen Teddy divonis seumur hidup penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

Simak Video 'Irjen Teddy Minahasa Tak Divonis Mati, Jaksa Pikir-pikir Banding':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads