Kakek 62 Tahun di DIY Peras dan Ancam Sebar Video Seks dengan Pacarnya

Kakek 62 Tahun di DIY Peras dan Ancam Sebar Video Seks dengan Pacarnya

Jalu Rahman Dewantara - detikNews
Selasa, 09 Mei 2023 15:52 WIB
Pelaku AN saat berada di Mapolsek Nanggulan, Kulon Progo, Selasa (9/5/2023).
Kakek ancam sebar video seks. (Jalu Rahman Dewantara/detikJateng)
Jakarta -

Kakek berinisial TSI (62) ditangkap polisi setelah melakukan aksi pengancaman dan pemerasan di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pelaku mengancam dan melakukan pemerasan terhadapnya pakai video seks yang dibuatnya.

Kapolsek Nanggulan Kompol Agus Setya Pambudi menerangkan kasus bermula pada Maret 2023. Pelaku sempat kabur dan berhasil ditangkap di Kapanewon Girimulyo, Kulon Progo, Sabtu (6/5/2023).

"Tersangka berhasil diamankan dan mengaku perbuatannya setelah itu dibawa ke Polsek Nanggulan untuk dimintai keterangan," kata Agus, seperti dikutip detikJateng, Selasa (9/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menyebutkan pelaku merupakan terapis di salah satu klinik pengobatan alternatif di Nanggulan. Sementara korban berinisial AN (31) merupakan pasien di klinik tempat pelaku bekerja.

Dari perkenalan keduanya itu, muncul rasa suka sehingga memutuskan berpacaran meski masing-masing sudah berkeluarga. Pelaku dan korban juga beberapa kali berhubungan badan. Pelaku pun merekam aktivitas seksual itu dengan dalih untuk kenang-kenangan.

ADVERTISEMENT

"Pada saat hubungan badan, tersangka merekam dan korban sempat melarang. Namun tersangka berdalih hanya untuk kenangan saja dan tidak akan disebarkan," jelasnya.

AN kemudian ingin menyudahi hubungan terlarang itu. Namun pelaku tidak terima, lalu mengancam bakal menyebarkan video seks mereka berdua dan melaporkan perbuatan AN kepada suaminya.

"Karena merasa terancam dan takut maka korban menyanggupi permintaan tersangka. Kemudian, Senin, 27 Maret 2023, bertempat di Kembang, Nanggulan korban menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta. Sampai dengan kasus ini dilaporkan, tersangka masih menagih kekurangan sejumlah Rp 10 juta, tapi tidak diberikan karena uang korban sudah habis," ucap Agus.

AN lalu membuat laporan Polsek Nanggulan karena perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca selengkapnya di sini.

Lihat juga Video: Ini Lokasi Wanita yang Rekam Kemaluannya di Kebun Teh Ciwidey

[Gambas:Video 20detik]




(idn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads