Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengunjung Sidang Riuh!

Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengunjung Sidang Riuh!

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 09 Mei 2023 13:07 WIB
Jakarta -

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba. Pengunjung sidang langsung riuh saat mendengar hakim membacakan vonis terhadap Irjen Teddy Minahasa.

Pantauan detikcom di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023), keriuhan langsung terdengar saat hakim membacakan vonis mati terhadap Teddy. Pengunjung sidang terdengar berteriak 'huuu'

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih disambut riuh pengunjung sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan Teddy terbukti menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis itu tidak sama dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Teddy dengan pidana mati.

ADVERTISEMENT

Hal memberatkan Teddy ialah tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim juga menyatakan Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba.

Hal meringankan ialah Teddy belum pernah dihukum. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai hal meringankan.

(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads