Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat mendeteksi dua perusahaan di Kabupaten Bekasi diduga memberlakukan syarat 'tidur bareng bos' atau staycation jika kontraknya kerjanya ingin diperpanjang. Disnakertrans meminta korban melapor jika merasakan hal serupa.
Kepala Disnakertrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi menjelaskan aturan hubungan industrial dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang ketenagakerjaan, dua perusahaan yang terdeteksi belum terindikasi melakukan pelanggaran dalam hal rekrutmen karyawan. Namun pihaknya masih akan menunggu hasil pemeriksaan polisi terkait kasus yang viral tersebut.
Rachmat juga menuturkan, dari sepengetahuannya hal seperti yang menimpa karyawati di Kabupaten Bekasi bukan kali ini saja terjadi. Menurutnya, sebelumnya juga sempat ada hal serupa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Rachmat meminta siapa pun yang merasa dirugikan segera melapor dan memastikan bakal melindungi identitas pelapor.
"Kalau hasil survei ya sebetulnya ada cuma memang rata-rata nggak ada yang berani lapor. Kemarin juga setelah kita datangi kalau ada hal yang keluar aturan silakan melapor, kita berani menjamin bisa mendampingi dan perusahaan juga menjamin," ujar Rachmat dilansir detikJabar, Senin (8/5/2023).
"Ya sebagaimana biasa kita lakukan ya kita enggak pernah membuka karena itu dijamin undang-undang. Tidak hanya pelecehan tapi kasus lain terkait pelanggaran pekerja kita selalu menutup itu sampai dibuka oleh perintah pengadilan," pungkasnya.
Simak lengkapnya di sini
(zap/idh)