9 Direktur Terlibat Illegal Logging Jadi Buronan Polda Riau

9 Direktur Terlibat Illegal Logging Jadi Buronan Polda Riau

- detikNews
Jumat, 08 Sep 2006 06:34 WIB
Pekanbaru - Pihak kepolisian menetapkan sembilan direktur perusahaan bidang kehutanan di Riau sebagai tersangka. Tapi seluruh direktur itu tidak menggubris surat pemanggilan untuk penyidikan. Karenanya mereka dinyatakan buron.Hal itu dtegaskan, Iwen Yuvanho Ismarso, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Departemen Kehutanan (Dephut) saat dihubungi detikcom, Kamis (7/6/2006) di Pekanbaru. Dia sendiri merupakan penyidik utama dalam penanganan kasus illegal logging di Riau.Menurutnya, status buron ditetapkan pihak Polda Riau setelah dua kali suratpemanggilan tidak digubris para direktur tersebut. Kasus illegal logging ini sendiri ditangani berbagai instansi terkait, yakni Departemen Kehutan, Polda Riau, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).Dia menjelaskan, dari sembilan tersangka, dua di antaranya sudah pernah memenuhipanggilan pemeriksaan. Keduanya adalah, Zulfan Effendi, Direktur CV Buyung Koto dan Ahmad bin Salehan alias Atong, Direktur CV Buana Riau Mitra Agung (BRMA). "Keduanya sudah pernah kita panggil dan tidak kita tahan. Kita tidak menahan mereka karena khawatir masa penahanannya akan habis sebelum masa pemberkasan selesai. Artinya kalau pun kita tahan, mereka bisa saja bebas demi hukum," katanya.Dia menjelaskan kembali, untuk kasus CV BRMA, berkas pemeriksaan dinyatakan telah lengkap dan direkturnya, Atong sudah bisa ditahan. Tapi Atong sendiri tidak memenuhi surat panggilan penahanan tersebut."Termasuk juga Zulfan Efendi Direktur CV Buyung Koto yang sudah kita panggil unhtuk melengkapi berkas pemeriksaan sebagai tersangka. Tapi dia juga tidak menggubris surat panggilan dari PPNS," kata Iwen.Untuk kasus tujuh direktur lainnya, lanjut Iwen, sduah dua kali surat pemeriksaan penyidikan dilayangkan juga tidak depenuhi. Mereka adalah, M. Hasan,Direktur CV Asia Superindo Indah Abadi, Eka Hendra (CV Berkah), Idris Ahmad (PTKarya Riau Sejahtera), Edi Sanger (CV Kurnia Alam Sejati), Sally Winata (CV Stiecar Dwi Putra), Sofwan Rahman (CV Lestari Jaya), Widarto (CV Sinar Rimba Sejahtera). "Para tersangka ini merupakan pemilik barang bukti 100 kontainer berisikan kayugergajian tujuan ekspor. Kapal mereka sendiri ditangkap di perairan Selat Malakaoleh pihak TNI AL beberapa waktu lalu," terang Iwen.Iwen menjelaskan, kasus ini sendiri ditangani sejak awal Meret lalu. Dia menuding sejumlah instansi di Riau terkesan tidak serius untuk mengungkap kasus perambahan hutan yang dilakukan sembilan perusahaan tersebut."'Saya menilai instansi di Riau sangat bobrok menangani kasus illegal logging. Padahal semua ini kita lakukan untuk penyelamatan hutan di Riau. Tapi ada saja instansi yang tidak becus menanganinya," kata Iwen yang enggan menyebut nama instansi itu sendiri.Untuk kasus buron ini, kata Iwen, pihaknya akan tetap melakukan upaya pencarian para direktur. "Pokoknya mereka harus kita cari sampai dapat agar mereka bisa kita jebloskan ke penjara," tegas Iwen. (ahm/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads