Warga Keluhkan Parkir di Bahu Jalan Sunan Kalijaga Lebak, Ini Kata Dishub

Warga Keluhkan Parkir di Bahu Jalan Sunan Kalijaga Lebak, Ini Kata Dishub

Fathul Rizkoh - detikNews
Senin, 08 Mei 2023 16:23 WIB
Parkir di Bahu Jalan Sunan Kalijaga Lebak
Parkir di Bahu Jalan Sunan Kalijaga Lebak (Fathul/detikcom)
Lebak -

Sejumlah warga mengeluhkan adanya lahan parkir di bahu Jalan Sunan Kalijaga atau di depan Pasar Rangkasbitung, Lebak, Banten. Keluhan ini muncul karena kendaraan yang parkir menyebabkan kemacetan di jam-jam sibuk.

Seorang warga bernama Mulyana mengatakan sempat terjebak macet setelah berbelanja di pasar. Dia juga mempertanyakan aturan Jalan Sunan Kalijaga dijadikan lahan parkir.

"Saya ingat tahun lalu di jalan ini banyak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan. Waktu itu pedagang dipaksa pindah biar jalan ini bebas macet," kata Mulyana kepada wartawan di lokasi, Senin (8/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi sekarang lahannya dipake buat parkir, kan sebenarnya jadi sama saja, cuma mengganti masalah atau penyebab kemacetannya," sambungnya.

Dia mengkritik Pemerintah Kabupaten Lebak soal aturan yang dibuat sendiri. Sebab, kemacetan masih terjadi walau pedagang di jalan ini sudah ditertibkan.

ADVERTISEMENT

"Iya kena macet tadi, ramai kendaraan yang lewat sini," tuturnya.

Mulyana berharap Pemerintah Kabupaten Lebak bisa mengkaji ulang aturan lahan parkir di jalan Sunan Kalijaga sehingga jalan bisa lancar dan nyaman digunakan warga.

Penjelasan Dishub

Dimintai konfirmasi terpisah, Kepala Bidang Angkutan Terminal dan Perparkiran pada Dinas Perhubungan Lebak Asep Taufik Hidayat membenarkan bahwa Jalan Sunan Kalijaga masuk penarikan retribusi parkir. Aturannya tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Lebak nomor 25 Kep.711 Dishub 2022.

"Memang legal parkir di Sunan Kalijaga, itu titik resmi sesuai SK. Tapi nggak semua, dari Suka Sari sampe belokan Jalan Tirtayasa atau mau ke Stasiun Rangkasbitung itu nggak termasuk penarikan retribusi dan sudah kita kasih rambu larangan parkir di sana," kata Asep.

Asep mengaku baru mengetahui lahan yang seharusnya tidak jadi parkir ternyata dikenai retribusi. Pengelola lahan parkir yang merupakan pihak ketiga akan segera ditegur Dishub.

"Semua pengelola lahan parkir itu dipihakketigakan. Akan segera kita rapikan karena memang tidak digunakan parkir," jelasnya.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan, persoalan ini tidak menghambat capaian retribusi parkir. Tahun 2022 retribusi parkir di jalan Sunan Kalijaga mencapai Rp 151 juta atau tercapai 100 persen.

"Retribusinya langsung masuk ke kas daerah setiap sebulan sekali, disetorkan langsung dari pengelola. Capaiannya 100 persen tahun 2022 lalu, itu sebesar Rp 151 juta. Kalau tahun ini kita punya target Rp 161 juta di Jalan Sunan Kalijaga, atau Rp 339 juta untuk 10 titik parkir," pungkasnya.

Untuk diketahui, pada 2022 lalu Pemerintah Kabupaten Lebak membongkar 48 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sunan Kalijaga. Tujuan pembongkaran ini agar jalan Sunan Kalijaga bersih dari pedagang dan tidak terjadi kemacetan.

Pembongkaran lapaknya sempat ditolak pedagang dan terjadi kericuhan. Pedagang pun meminta waktu satu bulan untuk mencari tempat baru.

Setelah itu, pembongkaran lapak akhirnya terjadi dan berlangsung kondusif. Jalan Sunan Kalijaga menjadi rapih dan bebas pedagang. Kini sebagian bahu jalannya digunakan untuk lahan parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak.

(knv/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads