Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten. Raihan opini WTP ini menjadi capaian ke-16 kali secara berturut-turut Pemkot Tangerang.
Raihan opini WTP ini diberikan atas laporan keuangan pemerintah tahun anggaran 2022. Opini WTP diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten, Emmy Mutiarini di kantor BPK RI Provinsi Banten, Serang,
Wali Kota Tangerang, H. Arief R. Wismansyah, menuturkan opini WTP yang telah diraih menjadi upaya dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas dan efisiensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu rupiah pun, pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh Pemkot harus dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Arief dalam keterangan tertulis, Senin (8/5/2023).
Adapun terkait hasil rekomendasi BPK, Arief menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil rekomendasi BPK atas LKPD Pemkot Tangerang T.A 2022, di mana terdapat lima rekomendasi atas laporan keuangan Pemkot Tangerang.
Sementara itu, Kepala Perwakilan (Kalan) BPK RI Provinsi Banten Emmy Mutiarini menjelaskan pemberian opini WTP didasarkan pada empat kriteria, yakni kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kota Tangerang selain mendapatkan WTP untuk ke-16 kalinya, juga telah menindaklanjuti 85% rekomendasi BPK dan ini di atas rata-rata nasional yang hanya 75%," ujar Emmy.
(ncm/ega)