Jimly: Putusan MK Pasti Kontroversial
Jumat, 08 Sep 2006 02:08 WIB
Jakarta - 2 Putusan yang dihasilkan Mahkamah Konstitusi (MK) secara berturut-turut mandapat kecaman dari berbagai pihak. Namun MK masih tetap tidak akan mengubahnya.Hal itu ditegaskan Ketua MK Jimly Asshiddiqie usai menyaksikan pembacaan sumpah Wakil Ketua MK Laica Marzuki di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (7/9/2006)."Setiap UU itu kan disahkan oleh DPR dan Presiden. Dan mereka dipilih oleh masyarakat banyak. Berarti UU itu sudah mewkili rakyat banyak. Namun jika 1 orang melihat UU itu bertentangan, maka 9 orang (hakim konstitusi) wajib membatalkannya. Gimana tidak kontroversial," kata Jimly.2 Putusan yang dihasilkan MK berturut-turut itu yakni ketika MK membatalkan sebagian penjelasan pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan mengebiri kewenangan yang dimiliki Komisi Yudisial (KY).Namun demikian, lanjutnya, MK selalu mencari jalan keluar setiap sebelum memutus suatu perkara. "Setiap kita buat putusan kita selalu Istikharah. Jadi kita yakin," jelasnya.Menurut Jimly, tugas MK adalah untuk mengadili suatu UU dan jika UU itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945, maka MK wajib membatalkannya. "Jadi jika tidak mau dibatalkan, harus tidak boleh bertentangan dengan konstitusi," ujarnya.Mengenai hakim konstitusi yang enggan diawasi KY, Jimly menjelaskan, hakim konstitusi itu berbeda dengan hakim agung. Bahkan MK pun tidak dapat disamakan dengan MA."Jadi adalah bohong kalau MK disamakan dengan MA. MA itu peradilan umum, dan MK itu untuk peradilan konstitusi. Dan tugas KY adalah merekrut hakim agung. Jadi dia tidak bisa melakukan pengawasan pengadilan. Tugasnya hanya untuk menjaga kode etik hakim. Jadi KY itu bukan lembaga penegak hukum," paparnya.Jimly menjelaskan, jika seorang merasa tidak puas akan keputusan hakim, maka dia dapat mengusahakannya dalam tingkat banding. "Kan ada mekanisme banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Itu salah satu mekanisme dari pengawasan hakim," jelasnya.Menurut Jimly, pengawasan terhadap hakim-hakim konstitusi dilakukan melalui majelis kehormatan MK. Majelis kehormatan itu akanterdiri dari 5 orang, 2 berasal dari internal MK dan 3 dari eksternal MK."Jadi buat saja laporan. Dan saya yang akan membentuk majelis kehormatan. 2 Dari dalam dan 3 dari luar," jelasnya.Jimly pun mempersilakan jika ada sebagian pihak yang ingin merevisi sejumlah UU di bidang kehakiman. Bahkan jika ingin mengamandemen UUD 1945 dengan memasukkan MK dapat diawasi KY."Boleh-boleh saja. Bahkan jika MK dibubarkan, silakan saja," tandasnya.
(ahm/)











































