Kajati Sulteng Terisi, Kasus Tibo Diharapkan Tidak Tersendat

Kajati Sulteng Terisi, Kasus Tibo Diharapkan Tidak Tersendat

- detikNews
Kamis, 07 Sep 2006 20:51 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung telah memutasi sejumlah pejabat di lingkungan kejaksaan, baik eselon II maupun eselon III. Salah satu pejabat eselon II adalah Hamzah Tadja yang dulunya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.Dengan dimutasinya Hamzah, berarti dalam beberapa waktu ke depan pejabat Kajati Sulteng sudah bisa terisi. Dan kasus Tibo cs kemungkinan tidak akan tersendat-sendat lagi."Dalam waktu tidak lama Kajati Sulawesi tengah akan ada pejabat definitifnya, jadi untuk kasus Tibo cs tidak akan ada alasan lagi," kata Kapuspenkum Kejagung I Wayan pasek Suartha di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2006).Selain Hamzah, lanjut Pasek, wakil Kajati Sulawesi Tengah, Mahfud Manan akan dimutasi menjadi Wakil Kajati Sumatera Selatan. Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Dir Uphek) pada Jampidsus, Septinus Hematang akan dimutasi sebagai Kajati Maluku.Sedangkan pejabat eselon III yang dimutasi antara lain Aspidum kejati DKI Noor Rochmad menjadi Kepala Sub Direktorat Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum pada Dir Uphek Jampidum. Selain itu Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Jasman Pandjaitan dimutasi menjadi Kajari Jakarta Timur. (ahm/)


Berita Terkait